Headlines News :
Home » » JOKOWI DAN AHOK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR MINTA DITUNDA

JOKOWI DAN AHOK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR MINTA DITUNDA

Written By Unknown on Jumat, 22 Juni 2012 | 05.46

Jakarta, Infobreakingnews – Habiburokman,SH dan M,Said Bakhri,SH,selaku Kuasa Hukum dari pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Jokowi dan Ahok,Tim Advokasi Jakarta Baru diJalan Cisanggiri Nomor  7, Jakarta Selatan mengajukan Gugatan Class Action kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, terkait masalah kesemrawutan  DPT.
Menurut Tim Advokasi, mereka menilai sangat memprihatinkan, Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 yang tinggal satu bulan lagi, ternyata masih diwarnai kesemrawutan, hingga saat ini di KPU belum berhasil meyakinkan public atas keakuratan dan kesahihan Daftar Pemilih tetap yang mereka tetapkan pada 2 Juni yang lalu, sehingga Tim Advokasi , selaku kuasa hukum dari wakil kelas warga DKI Jakarta ,mendaftarkan Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, atas perbuatan mereka yang menetapkan DPT yang samrawut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor 264/Pdt.1/06/2012 tanggal 11 Juni 2012, kemarin.
Bahwa menurut Habiburokhman, dasar hukum Gugatan kami adalah sesuai dengan pasal 18 ayat(4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi :  Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahaan Daerah Provinsi, Kabupaten  dan kota dipilih secara Demokratis”, dan Pasal 56 ayat(1)UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 tahun 2008, yang berbunyi : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang diselenggarakan secara demokratis, berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Untuk itu, kami mengajukan Tuntutan Provisi dalam gugatan ini yaitu, agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara, panel tersebut terdiri dari lima belas orang yang ditunjuk oleh penggugat, dan lima belas orang yang ditunjuk oleh tergugat, dan menghukum KPU Provinsi DKI Jakarta untuk membayar ganti kerugian .
Selain itu kami juga mencatat, setidaknya ada lima jenis permasalahan DPT yaitu DPT ganda, NIK (Nomor induk kependudukan) ganda NIK yang tidak standar karena kodenya, bukan kode NIK DKI , Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya masyarakat yang memiliki hak pilih, tapi tidak tercantum dalam DPT, permalahan tersebut terjadi secara massif dan meluas diseluruh kota Administratif Jakarta.
Perlu kami tegaskan, bahwa Gugatan ini bukanlah sebuah bentuk “serangan” terhadap KPU Provinsi Dki Jakarta ataupun pasangan Nomor urut 1  yang tidak berkeberatan dengan DPT yang sudah ditetapkan pada 2 Juni  2012 yang lalu, jadi gugatan ini justru merupakan dukungan kami kepada KPU  Dki Jakarta untuk menyenggarakan pemilihan Umum Gubernur DKI dan wakil Gubernur  yang Demokratis , Jujur dan Adil, dengan adanya gugatan ini, KPU Provinsi Dki Jakarta, menjadi punya dasar hukum yang kuat, guna memperbaiki DPT atau bahkan menunda pelaksanaan pemilihan hingga perbaikan DPT selesai.
Ditambahkan Habiburokhman, kami berharap agar seluruh pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Dki Jakarta 2012, untuk ikut mendukung gugatan ini, jika kelak salah satu dari mereka memenangi pemilihan, maka kemenangan mereka menjadi sangat legitimate dan tidak dicurigai sebagai hasil sebuah konspirasi dengan modus membuat DPT semrawut dan menguntungkan salah satu pasangan calon, terangnya. ***Syariefpudin
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved