![]() |
CEO infobreakingnews.com bersama si lawyer plontos Edwin |
Godaan seksual yang dimaksudkan disini adalah
perlakuan seorang pimpinan terhadap sekretaris atau staff atau siapa saja
diantara karyawati yang bekerja di dalam perusahaan tersebut, diluar
batas-batas toleransi komunikasi yang wajar di dalam maupun di luar jam kerja,
yang menjurus untuk melakukan hubungan intim/badan. Bila godaan – godaan ini
terus berlanjut dan terus meningkat (sexual advances), maka karayawati itu akan
tiba pada keputusan menyerah (submitting), atau menolak (rejecting).
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana dengan
seorang karyawati yang memang handal dan memenuhi kriteria untuk dipromosikan
ke jenjang manajerial yang lebih tinggi, tetapi tidak direkomendasikan oleh
boss-nya ?
Illegal Sexual Harassment
Di dalam Civil Rights Act 1978 pada title VII
yang merupakan azas perundang-undangan untuk kesempatan memperoleh perlakuan
yang sama di dalam pekerjaan (Equal Employment Opportunity=EEO), menganggap
sexual harassment sebagai suatu bentuk sex discrimination dan dianggap ilegal.
Definisi yang diberikannya adalah sebagai berikut :
“ Godaan untuk melakukan seks, permintaan untuk
melayani seks, atau prilaku melalui berbicara atau gerakan tubuh yang menjurus
kepada perbuatan seks pada saat :
*Menerima atau langsung menolak godaan secara
langsung atau tidak langsung untuk sesuatu persyaratan pekerjaan.
*Menyambut atau menolak godaan seks oleh
sesuatu dasar keputusan pekerjaan yang mempengaruhi individu.
*Atau berlaku secara tidak beralasan,
mengganggu performance pekerjaan individu atau menciptakan intimidasi,
berjauhan, atau membuat lingkungan pekerjaan menjadi tidak nyaman akibat dari penolakan berhubungan seks itu.
Eksekutif Nakal
Sama halnya dengan kasus seorang pejabat
misalnya, untuk kepentingan proteksi kolusinya dengan perusahaan yang
menggunakan uang negara secara inkonstitusional , tidak segan-segan mengganti
staff yang reformis dengan seorang yang
proactive kepadanya. Begitu juga halnya dengan seorang eksekutif nakal.
Dia mengganti ‘kualitas kerja’ dengan kegembiraan pribadi (personal
gratification), dan dengan enteng
mengorbankan ‘kesempatan‘ (opportunity) seseorang demi sebuah intimacy yang
terlarang.
Agaknya fokus pertimbanganyang demikian berada
pada moral eksekutif itu sendiri. Seorang eksekutif yang baik tentunya tidak tidak berperilaku demikian. Promosi jabatan itu tetap harus diproses kendati godaannya tidak dikabulkan oleh karyawati yang bersangkutan, dia akan tetap dikagumi oleh pekerjaannya karena melihat masih adanya moral pada leadership nya.
pada moral eksekutif itu sendiri. Seorang eksekutif yang baik tentunya tidak tidak berperilaku demikian. Promosi jabatan itu tetap harus diproses kendati godaannya tidak dikabulkan oleh karyawati yang bersangkutan, dia akan tetap dikagumi oleh pekerjaannya karena melihat masih adanya moral pada leadership nya.
Boleh jadi pekerja itu kelak akan memahami jika
godaan-godaan yang muncul dalam tugas boss-nya sehari-hari itu hanya merupakan
sebuah motivasi yang menyimpang dari human being. Dia nakal bilamana motivasinya
terkoreksi pada sentiment seksual yang berkecamuk dalam dirinya, dan
perlakuannya menjadi ilegal karena manipulasi promosi dari seorang yang handal
untuk berkarya.
Dampak Penolakan
Biasanya penolakan terhadap sexual harassment
mengakibatkan yang bersangkutan enggan untuk mengungkapkan kepada orang lain. Namun
bila hal itu memang terjadi, oknum eksekutif itu dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan azas EEOC 1981 tentang perlakuan
ilegal dengan menyangkal kesempatan karir bagi seseorang yang nyatanya
kesempatan itu dia berikan kepada kepada orang lain yang telah memberinya seks.
Bentuk kenakalan dikalangan eksekutif itu masih
dan mungkin akan tetap terselubung karena belum adanya kepastian hukum di negara
ini. Ironisnya, beberapa pekerja wanita itu pun ada yang berkompetensi dengan
cara-cara yang tidak sehat. Misalnya, menggunakan yang ada pada diri dan
tubuhnya menjadi daya tarik yang sensual disaat pimpinannya sedang
memperhatikan pekerjaannya.
Di beberapa perusahaan memang telah dianjurkan
berpakaian seragam resmi, tetapi tidak dalam berkosmetik dan penggunaan parfum
yang biasanya tidak umum untuk diseragamkan. Padahal kenyataannya di negara-negara
maju, ada banyak jenis parfum yang reaksinya langsung mengundang birahi seksual
bahkan ada pula jenis parfum tertentu yang membuat lawan jenisnya langsung
‘kehausan’.
Memahami Lebih Jauh
Lagi
Pada awalnya, sexual harassment itu sendiri
terkesan sangat akrab dan tidak risih. Dialog mereka seputar pembicaraan ringan
dan hanya ada ‘gesture kecil’ pertanda suka dari lawan jenisnya. Apakah itu
berawal dari tatapan matanya, gerakan ujung lidah waktu berbicara, perubahan
posture kaki ketika duduk, atau berawal dari gerakan-gerakan jari tangan dan
senyuman yang terkesan mengerti. Kemudian godaan itu berlanjut menjadi sexual
advances, persis seperti kesaksian yang dikatakan oleh Monica Lewensky pada
penayangan dilayar televisi di masa
lalu.
Dari pengakuan 76 responders, dapat di analisa
18% menolak dan 82% menerima. Kenyataan inilah yang kita rasakan mengapa begitu
banyak peristiwa perselingkuhan dan
penyimpangan moral yang terjadi dari waktu ke waktu.
Dari mereka yang menolak dapat disimpulkan
sexual harassment dapat dicegah dengan cara ;
*menolak makan siang bersama.
*menolak makan malam berdua.
*menolak untuk bekerja lembur.
*menolak untuk masuk bekerja pada hari libur.
*menolak diantar pulang.
*menolak merokok.
*menolak minum segelas berdua.
*menolak berpegangan tangan.
*menolak duduk berdua di belakang sopir.
Di negara-negara yang telah maju, penerapan
Civil Rights Acts 1978 dan revisi baru pada tahun 1981 sebagai azas
perundang-undangan Human resources
dilaksanakan dengan mengikuti affirmative actions, yakni semacam penegasan yang
diberitahukan secara terbuka kepada umum adanya peringatan semacam sexual
harassment itu ,agar barang siapa yang merasa menjadi korban (lelaki/perempuan)
agar melaporkan peristiwa godaan seks itu kepada supervisor-nya atau langsung
kepada kepala Departemen EEO/Compliance Committee dikantor Personalia, agar
tindakan yang tidak senonoh itu akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang
berlaku, guna meningkatkan mutu kerja dan karir bagi setiap pekerja. Dengan
demikian setiap karyawan/ti yang handal dapat menempati posisi yang
sepadan dan para eksekutif akan lebih
memperbaiki kinerja perusahaan.
*** Emil Foster Simatupang
(CEO
Media Online Digital Life Infobreakingnews.com & Pemerhati Human Resources)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !