Headlines News :
Home » » Dilema Wanita Karier & Seksual Harassment.

Dilema Wanita Karier & Seksual Harassment.

Written By Emil Foster on Kamis, 26 Juli 2012 | 16.53



                     
CEO infobreakingnews.com bersama si lawyer plontos Edwin 
Catatan ilmiah, Infobreakingnews -  Karier seorang karyawati bisa saja tetap berada di level manajerial yang rendah, bahkan dia bisa terancam disingkirkan karena menolak godaan seksual boss-nya. Sementara pada bagian lain, karier seorang karyawati bisa menanjak ke level yang tinggi hanya karena dia menyambut sexual harassment (godaan seksual)pimpinannya.

Godaan seksual yang dimaksudkan disini adalah perlakuan seorang pimpinan terhadap sekretaris atau staff atau siapa saja diantara karyawati yang bekerja di dalam perusahaan tersebut, diluar batas-batas toleransi komunikasi yang wajar di dalam maupun di luar jam kerja, yang menjurus untuk melakukan hubungan intim/badan. Bila godaan – godaan ini terus berlanjut dan terus meningkat (sexual advances), maka karayawati itu akan tiba pada keputusan menyerah (submitting), atau menolak (rejecting).
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana dengan seorang karyawati yang memang handal dan memenuhi kriteria untuk dipromosikan ke jenjang manajerial yang lebih tinggi, tetapi tidak direkomendasikan oleh boss-nya ?

Illegal Sexual Harassment
Di dalam Civil Rights Act 1978 pada title VII yang merupakan azas perundang-undangan untuk kesempatan memperoleh perlakuan yang sama di dalam pekerjaan (Equal Employment Opportunity=EEO), menganggap sexual harassment sebagai suatu bentuk sex discrimination dan dianggap ilegal. Definisi yang diberikannya adalah sebagai berikut :
“ Godaan untuk melakukan seks, permintaan untuk melayani seks, atau prilaku melalui berbicara atau gerakan tubuh yang menjurus kepada perbuatan seks pada saat  :
*Menerima atau langsung menolak godaan secara langsung atau tidak langsung untuk sesuatu persyaratan pekerjaan.
*Menyambut atau menolak godaan seks oleh sesuatu dasar keputusan pekerjaan yang mempengaruhi individu.
*Atau berlaku secara tidak beralasan, mengganggu performance pekerjaan  individu atau menciptakan intimidasi, berjauhan, atau membuat lingkungan pekerjaan menjadi tidak nyaman akibat  dari penolakan berhubungan seks itu.


Eksekutif Nakal
Sama halnya dengan kasus seorang pejabat misalnya, untuk kepentingan proteksi kolusinya dengan perusahaan yang menggunakan uang negara secara inkonstitusional , tidak segan-segan mengganti staff yang reformis dengan seorang yang  proactive kepadanya. Begitu juga halnya dengan seorang eksekutif nakal. Dia mengganti ‘kualitas kerja’ dengan kegembiraan pribadi (personal gratification), dan  dengan enteng mengorbankan ‘kesempatan‘ (opportunity) seseorang demi sebuah intimacy yang terlarang.
Agaknya fokus pertimbanganyang demikian berada
pada moral eksekutif itu sendiri. Seorang eksekutif yang baik tentunya tidak tidak berperilaku demikian. Promosi jabatan itu tetap harus diproses kendati godaannya tidak dikabulkan oleh karyawati yang bersangkutan, dia akan tetap dikagumi oleh pekerjaannya karena melihat masih adanya moral pada leadership nya.
Boleh jadi pekerja itu kelak akan memahami jika godaan-godaan yang muncul dalam tugas boss-nya sehari-hari itu hanya merupakan sebuah motivasi yang menyimpang dari human being. Dia nakal bilamana motivasinya terkoreksi pada sentiment seksual yang berkecamuk dalam dirinya, dan perlakuannya menjadi ilegal karena manipulasi promosi dari seorang yang handal untuk berkarya.

Dampak Penolakan
Biasanya penolakan terhadap sexual harassment mengakibatkan yang bersangkutan enggan untuk mengungkapkan kepada orang lain. Namun bila hal itu memang terjadi, oknum eksekutif itu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan azas  EEOC 1981 tentang perlakuan ilegal dengan menyangkal kesempatan karir bagi seseorang yang nyatanya kesempatan itu dia berikan kepada kepada orang lain yang telah memberinya seks.
Bentuk kenakalan dikalangan eksekutif itu masih dan mungkin akan tetap terselubung karena belum adanya kepastian hukum di negara ini. Ironisnya, beberapa pekerja wanita itu pun ada yang berkompetensi dengan cara-cara yang tidak sehat. Misalnya, menggunakan yang ada pada diri dan tubuhnya menjadi daya tarik yang sensual disaat pimpinannya sedang memperhatikan pekerjaannya.
Di beberapa perusahaan memang telah dianjurkan berpakaian seragam resmi, tetapi tidak dalam berkosmetik dan penggunaan parfum yang biasanya tidak umum untuk diseragamkan. Padahal kenyataannya di negara-negara maju, ada banyak jenis parfum yang reaksinya langsung mengundang birahi seksual bahkan ada pula jenis parfum tertentu yang membuat lawan jenisnya langsung ‘kehausan’.

Memahami Lebih Jauh Lagi
Pada awalnya, sexual harassment itu sendiri terkesan sangat akrab dan tidak risih. Dialog mereka seputar pembicaraan ringan dan hanya ada ‘gesture kecil’ pertanda suka dari lawan jenisnya. Apakah itu berawal dari tatapan matanya, gerakan ujung lidah waktu berbicara, perubahan posture kaki ketika duduk, atau berawal dari gerakan-gerakan jari tangan dan senyuman yang terkesan mengerti. Kemudian godaan itu berlanjut menjadi sexual advances, persis seperti kesaksian yang dikatakan oleh Monica Lewensky pada penayangan dilayar televisi  di masa lalu.
Dari pengakuan 76 responders, dapat di analisa 18% menolak dan 82% menerima. Kenyataan inilah yang kita rasakan mengapa begitu banyak peristiwa perselingkuhan dan  penyimpangan moral yang terjadi dari waktu ke waktu.
Dari mereka yang menolak dapat disimpulkan sexual harassment dapat dicegah dengan cara ;
*menolak makan siang bersama.
*menolak makan malam berdua.
*menolak untuk bekerja lembur.
*menolak untuk masuk bekerja pada hari libur.
*menolak diantar pulang.
*menolak merokok.
*menolak minum segelas berdua.
*menolak berpegangan tangan.
*menolak duduk berdua di belakang sopir.
Di negara-negara yang telah maju, penerapan Civil Rights Acts 1978 dan revisi baru pada tahun 1981 sebagai azas perundang-undangan  Human resources dilaksanakan dengan mengikuti affirmative actions, yakni semacam penegasan yang diberitahukan secara terbuka kepada umum adanya peringatan semacam sexual harassment itu ,agar barang siapa yang merasa menjadi korban (lelaki/perempuan) agar melaporkan peristiwa godaan seks itu kepada supervisor-nya atau langsung kepada kepala Departemen EEO/Compliance Committee dikantor Personalia, agar tindakan yang tidak senonoh itu akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, guna meningkatkan mutu kerja dan karir bagi setiap pekerja. Dengan demikian setiap karyawan/ti yang handal dapat menempati posisi yang sepadan  dan para eksekutif akan lebih memperbaiki kinerja perusahaan.
*** Emil Foster Simatupang
(CEO Media Online Digital Life Infobreakingnews.com & Pemerhati Human Resources)





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved