
Jakarta, Infobreakingnews -
Berawal dari kasus korupsi yang di bongkar KPK di tubuh Polri yang
menjadikan Irjen.Pol .Djoko Susilo, yang saat ini sedang menjabat sebagai
Gubernur Akademi Polisi di Semarang,
melahirkan Polemik perdebatan mengenai mana yang lebih kuat antara MoU
dan Undang-undang (UU) menjadi semakin
tegang dan tarik-menarik, seiring munculnya perebutan penanganan kasus antara
KPK dan Polri. Lalu, diantara UU dan MoU, mana yang lebih tinggi?
"Tinggi undang-undang! Kalau persoalan pidana tidak bisa
ditawar-menawar," kata
Prof.
Soetandjo Wignyosoebroto , Guru Besar Hukum Unair saat berbincang dengan
infoberakingnews , Selasa (7/8/2012) malam di Jakarta.
Tandyo menyebut bahwa posisi UU berbeda dengan MoU. Menurutnya, MoU lebih
bersifat deal politik, sedangkan UU lebih kepada persoalan hukum yang tidak
bisa ditawar lagi.
Dia juga berpendapat bahwa perebutan penanganan kasus antara KPK dan Polri ini
bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika kalah di MK, akan memiliki
konsekuensi pada citra dari lembaga tersebut yang kalah. "Ini bukan soal
kekuasaan politik," ujar Penerima Yap Thiam Hien award tahun 2011 ini.
Tandyo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun langsung
menengahi masalah dua lembaga penegak hukum ini. Sebab, SBY adalah pimpinan
langsung dari Polri yang berpolemik dengan KPK.
KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran
2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara
sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku
Kakorlantas Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama
dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Kasus di tubuh Polri yang menjadi perhatian besar masyarakat
luas,menjadi semakin meluas setelah ketegangan demi ketegangan diantara kedua
jajaran hukum ini saling berebut untuk menangani perkara keterlibatan jenderal Polisi dan sejumlah perwira menengah lainnya yang
mana KPK sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka serta menyita alat
bukti di Gedung Korlantas Polri yang sempat bersitegang hingga dini hari baru
dapat keluar dari gedung Korlantas, setelah Abraham Samad melakukan pertemuan
dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Walau Polisi sendiri sudah melakukan penyidikan atas kasus
ini, namun pada kenyataannya belum
menetapkan Irjen Pol.Djoko Sosilo sebagai tersangka. Sementara KPK lebih cepat
menetapkannya sebagai tersangka dan mengumumkan kepada publik, sehingga membuat
pihak Polisi kebakaran jenggot dan saling ngotot untuk menangani perkara
korupsi Rp.100 Miliar ini.
Akankah Presiden SBY
segera turun tangan menenggarai perseteruan yang semakin di tonton rakyat luas
di bulan puasa Rhamadan yang mustinya penuh khidmat dan barokah ini?*** Emil
Foster.S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !