
Kelima tersangka berasal dari institusi polri sendiri dan dua dari pihak
swasta :
1. Brigadir Jenderal Didik Purnomo --Wakil Kepala Korps
Lalu Lintas atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan --Kepala Primer Koperasi Polisi atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan
3. Komisaris Legimo --Bendahara Korps Lalu Lintas
4. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perannya menggelembungkan nilai proyek.
5. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
2. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan --Kepala Primer Koperasi Polisi atas perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan
3. Komisaris Legimo --Bendahara Korps Lalu Lintas
4. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perannya menggelembungkan nilai proyek.
5. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
Kendati demikian, Anang menjelaskan Polri dan KPK masih melakukan koordinasi
untuk memroses lebih lanjut tersangka yang sama tersebut. "Kita Polri,
karna sudah melakukan penyidikan jadi melakukan kewajibannya untuk menetapkan.
Nanti akan dikoordinasikan," terang Anang.
Ia menjelaskan, kelimanya dijerat
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto
Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi lebih dulu
mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus proyek tesebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya
menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (DS)sebagai tersangka.
Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga
menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar
dan Rp 100 miliar.
Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA,
perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memberikan uang suap kepada Djoko senilai
Rp 2 miliar.
Anang menegaskan , bahwa Berkas kelima tersangka sudah diserahkan ke
Kejaksaan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam
jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8), beliau menjelaskan ditemukan
bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan kelimanya, sehingga Polri kemudian
menetapkan sebagai tersangka.
Menyinggung tidak ditetapkannya Irjen
DJoko Susilo sebagai tersangka, Anang mengungkapkan bahwa pihak Polri lebih
menekankan penyidikan pada pelaksanaanya. Dalam hal ini seperti pihak lelang,
pihak pemenang, dan pejabat pembuat komitmen.
Jadi, lanjut Anang, polisi masih dalam tahapan pejabat pembuat komitmen dan pihak yang membuat lelang saja. "Kita belum sampai atas," terang Anang.
Jadi, lanjut Anang, polisi masih dalam tahapan pejabat pembuat komitmen dan pihak yang membuat lelang saja. "Kita belum sampai atas," terang Anang.
3 tersangka
yang dinonaktifkan
Mabes Polri menonaktifkan dua perwira menengah dan satu jenderal bintang satu karena terindikasi terlibat kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
"Pada dasarnya bapak-bapak yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak dibebani lagi tugas kesehariannya dengan dilakukannya pemeriksaan belakangan ini. Yang bersangkutan tidak dibebankan lagi tugas pokok dan kewajibannya yang sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada pers.
Setelah para tersangka tersebut dibebastugaskan dari tanggung jawabnya, tugas mereka selanjutnya didelegasikan kepada staf yang setingkat lebih rendah di bawahnya.
"Dan itu sudah dilakukan Polri. Jadi, kepada semua yang ditetapkan sebagai tersangka fokus dalam proses pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan," terang Boy.
Lalu, bagaimana dengan Irjen Djoko Susilo, apakah turut dibebastugaskan? "Pada prinsipnya yang di Polri karena Irjen DS statusnya dalam pemeriksaan sebagai saksi (jadi tidak dinonaktifkan-red)," kata Boy.
Boy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Polri sebatas menyelidiki pelaksanaan pengadaan simulator SIM di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa menyentuh Irjen Djoko Susilo. "Tentu tidak melangkah ke sana, kita kan hanya fokus di unsur pelaksana," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan penyelidikan di tingkat bawah ke atas. "Kalau saja ada indikasi lain itu bisa saja, ini kan kita berangkat dari pelaksana di bawah kemudian ke penanggung jawab di atas," kata Boy
Mabes Polri menonaktifkan dua perwira menengah dan satu jenderal bintang satu karena terindikasi terlibat kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
"Pada dasarnya bapak-bapak yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak dibebani lagi tugas kesehariannya dengan dilakukannya pemeriksaan belakangan ini. Yang bersangkutan tidak dibebankan lagi tugas pokok dan kewajibannya yang sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada pers.
Setelah para tersangka tersebut dibebastugaskan dari tanggung jawabnya, tugas mereka selanjutnya didelegasikan kepada staf yang setingkat lebih rendah di bawahnya.
"Dan itu sudah dilakukan Polri. Jadi, kepada semua yang ditetapkan sebagai tersangka fokus dalam proses pemeriksaan dan penyidikan yang berjalan," terang Boy.
Lalu, bagaimana dengan Irjen Djoko Susilo, apakah turut dibebastugaskan? "Pada prinsipnya yang di Polri karena Irjen DS statusnya dalam pemeriksaan sebagai saksi (jadi tidak dinonaktifkan-red)," kata Boy.
Boy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Polri sebatas menyelidiki pelaksanaan pengadaan simulator SIM di lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa menyentuh Irjen Djoko Susilo. "Tentu tidak melangkah ke sana, kita kan hanya fokus di unsur pelaksana," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan penyelidikan di tingkat bawah ke atas. "Kalau saja ada indikasi lain itu bisa saja, ini kan kita berangkat dari pelaksana di bawah kemudian ke penanggung jawab di atas," kata Boy
Sebelumnya KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut yaitu:
1. Inspektur Jenderal Djoko Susilo
--Kepala Korps Lalu Lintas karena diduga menerima suap
2. Brigadir Jenderal Didik Purnomo -- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
3. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
4. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
2. Brigadir Jenderal Didik Purnomo -- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas
3. Sukotjo S. Bambang -- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia
4. Budi Susanto -- Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
*** Candra
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !