![]() |
Neneng terkait kasus PLTS |
![]() |
Nazaruddin saat dipanggil KPK |
Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pria yang akrab dipanggil Nazar Ini dijadikan saksi
untuk tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kepala Bagian pemberitaan
dan Informasi KPK Priharsa Nugrah, di kantor KPK, Jakarta, hari ini(9/10/2012).
Ini bukan pertama KPK memeriksa Nazaruddin dalam
perkara korupsi yang menjadikan istrinya sebagai tersangka. Nazaruddin beberapa
kali pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.
Selain Nazaruddin, politisi PDIP Izederik Emir
Moeis juga pernah beberapa kali dipanggil KPK. Emir disebut ikut menikmati
aliran dana dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Ihwal keterlibatan
Emir tersebut diungkap oleh Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina
Manulang.
KPK juga pernah memanggil Jhonny Allen Marbun dalam
kasus ini , namun Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mangkir dari panggilan.
KPK juga telah memeriksa Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa.
Proyek PLTS ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama. Namun,
pengerjaan proyek ini disubkontrakan ke sejumlah perusahaan. Lantaran
subkontrak ini, negara diduga merugi hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, selain menetapkan Neneng
sebagai tersangka, KPK juga sudah memvonis Timas Ginting bersalah melakukan
tindak pidana korupsi. Timas Ginting adalah pejabat pembuat komitmen proyek PLTS.*** C.W
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !