Headlines News :
Home » » 4 Hakim Kasus Telkomsel Dicopot MA

4 Hakim Kasus Telkomsel Dicopot MA

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 19.14


Jakarta - Infobreakingnews   Ini bukti bahwa zona peradilan di ibukota sendiri sampai detik ini masih serba amburadul. Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) mencopot lisensi 4 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,dimana lisensi itu adalah sangat bergengsi yakni sebagai Hakim Niaga ,sekaligus dibuang kedaerah karena dinilai sangat  tidak profesional dalam memutus perkara pailit Telkomsel.

Bahkan  MA tidak akan melakukan negosiasi atas pencopotan itu, walau pihak MA mengaku adanya upaya  gaya merayu dengan berbagai intrik,agar pencopotan para majelis hakim perkara Telkomsel dapat dibatalkan.



"Sudah ada SK pemindahan, apa lagi yang mau dinego? Tidak ada bargaining," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada media online infobreakingnews ,di Jakarta , Senin (15/4/2013).



Soal keputusan pencopotan bisa dinego ini terlontar dari mulut Bagus Irawan, salah satu hakim yang dicopot. Adapun 3 hakim lainnya, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro merasa menjadi korban.

"Seperti pesan Ketua MA, tidak ada esprit d' corps. SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing pihak pada 10 April lalu dan untuk segera dilaksanakan," tegas Ridwan.

Alasan utama MA memberikan sanksi ini karena keempatnya dinilai tidak profesional dalam memutus perkara Telkomsel tersebut. Diharapkan hal ini menjadi warning bagi para hakim di seluruh Indonesia untuk profesional dalam mengadili setiap perkara yang ditangani.

Ketua MA bertekad menjadikan pengadilan menjadi lembaga yang lebih baik. Hakim harus mengikuti perkembangan hukum dan berwawasan luas,serta harus arif dan bijak, dan menjauhkan diri dari hal penyupan uang.;.

Dalam keputusan Badan Pengawas MA (Bawas MA) yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, keempatnya dinilai tidak profesional dan tidak bersikap adil. Perilaku tidak profesional itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi rofesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.

Sedangkan keharusan bersikap adil tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e yang berbunyi hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.

Kasus pencopotam ke empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berawal dari Kasus Persidangan perkara  Telkomsel dipailitkan oleh PN Jakpus karena mempunyai masalah dengan rekanan dalam kasus pengadaan kerjasama kartu voucher.

 Namun karna beberapa hal yang sangat janggal dinilai ,maka akhirnya Mahkamah Agung merubah putusan pailit tersebut kemudian  dianulir, lalu menemukan beberapa hal penyimpangan yang fatal sehingga berujung pencopotan sekaligus black list terhadap ke4 Hakim tersebut diatas.

Bagaimanapun pencopotan lisensi dan dimutasikan ke daerah kering, masih jauh lebih baik ketimbang nasib  beberapa hakim yang bermain perkara ditangkap oleh KPK,seperti yang terjadi didalam kurun dua tahun belakangan ini.Namun apabila nanti ternyata sikap para majelis hakim yang mempailitkan Telkomsel itu terindikasi adanya suap,walaupun ke 4 Hakim diatas sudah dimutasikan kedaerah, tetap bisa ditangkap oleh KPK" Demikian ditegaskan oleh wakil ketua KPK Bambang W , ketika dimintai tanggapannya atas tindakan MA yang sudah menghukum secara administratif ke 4 Hakim tersebut diatas.
*** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved