Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan delapan orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga nasional Hambalang, Rabu (03/04/2013).
Delapan saksi itu adalah Bambang Siswanto, Jaelani, Wisler Manalu, Drs. Sanusi dari PNS Kemenpora, Zaria Utama dari PT Adhi Karya, Lia Andriani, Harianto serta Budi Margono selaku Pegawai PT Dutasai Citralaras.
Priharsa Nugraha mengatakan "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan.
Diketahui bahwa nama Wisler Manalu sudah akrab dengan kasus ini. Kepala Biro Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu sudah sering kali diperiksa KPK.
Wisler yang juga Ketua Panitia Lelang proyek pembangunan gedung Hambalang dianggap tahu banyak soal sepak terjang dua tersangka dari Kemenpora, Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Pemeriksaan sebelumnya, Wisler pernah meminta KPK untuk segera memeriksa sekretaris pribadi Andi Mallarangeng, Iim Rohimah. Disebutkannya Wisler mengetahui seluk beluk proses proyek Wisma Hambalang.
KPK saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang.
Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara, sementara terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang.*** Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !