Headlines News :
Home » » Denny Kailimang Dampingi Bos Daging Sapi

Denny Kailimang Dampingi Bos Daging Sapi

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 21.28

Jakarta , Infobreakingnews  - Rentetan dari tertangkap tangannya kasus suap impor daging sapi, yang membuat tamat nya karier Presiden PKS Luthfi Hasan, KPK akhirnya  menetapkan Dirut PT Indoguna Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka kelima kasus dugaan suap impor daging. Saat dikonfirmasi, Kontan saja  Maria Elisabeth tak terima mengenai penetapan KPK ini , karna uang yang diserahkannya sebesar 1Miliiar itu bukanlah untuk menyuap,tetapi dimaksudkannya untuk membantu terselenggaranya seminar kouta daging yang sedianya akan diselenggarakan di kota Medan, Sumut.Oleh karna masalah hukum yang melilit pengusaha wanita asal Jawa tengah ini, Maria menggandeng pengacara kondang yang juga merupakan petinggi Partai Demokrat, Denny Kailimang, SH.

Jelas ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima keputusan KPK yang menetgapkannya sebagai tersangka , karena dia menganggap dirinya tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Maria, Denny Kailimang, kepada Infobreakingnews saat dikonfirmasi , Jumat (19/4/2013).

Pihak penyidik KPK menduga secara keras Maria  menjadi pihak pemberi uang  suap seebesar 1 milir kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging . Namun, Maria pernah membantah hal tersebut. Uang itu ia yakini diperuntukkan bagi penyelenggaraan seminar di Medan terkait data persediaan daging sapi di Indonesia.

Lebih lanjut Denny menjelaskan,bahwa pertemuan ini inisiatif dari Elda dan Ahmad Fathanah untuk memberi masukan. Dia sebagai pengusaha kan mengetahui, Maria bermaksud tidak terjadi krisis daging. Jadi dia beri masukan-masukan ke pemerintah,

Menurut Denny, justru kliennya memiliki niat baik agar Indoesia tidak mengalami kelangkaan daging dengan mengajukan data tersebut,dan mendukung rencana penyelenggaraan seminar itu berjalan baik. Harga sapi naik terus. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan-masukan ibu diterima,

Maria dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dimana sangsi hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Dugaan kuat dari delik hukum Maria inilah nantinya akan dikembangkan oleh KPK untuk menyeret sang Menteri Perdagangan yang meloloskan kouta itu jatuh kepada Maria sebagai pemilk PT.Indoguna.***Emil Foster.S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved