![]() |
Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn |
Dia masih berstatus tersangka," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada infobreakingnews.com, Rabu (24/4/2013)di ruang kerjanya Mabes Polri Jakarta
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Thaib tertuang dalam surat dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Dia diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.
Lambatnya penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ini akibat sang Gubernur yang menjadi tersangka kasus koropsi ini masih sibuk dengan urusan dinasnya. Yang mustinya sejak awal Presiden dalam hal ini Mendagri segera mengambil sikap untuk membebas tugaskan Armaiyn sebagai Gubernur. Heiiii kini malah maju nyaleg dari Partai Demokrat lagi. "Kesal seorang pengusaha Ambon yang tak mau disebutkan namanya
Terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, Rabu (14/10/2012) lalu.Dan beberapa saat lagiu barulah P21 dimana segera kita serahkan berkasnya kepihak Kejaksaan, untuk segera disidangkan***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !