Jakarta, Infobreakingnews - Sungguh
tragis memang nasip Ir. Redjo Fredy Siregar, hanya berdasarkan laporan polisi bukti photo copy harus
menjadi terdakwa dan bahkan harus mengalami dinginnya dibalik jeruji besi penjara
Cipinang, padahal dia dengan berniat baik membeli sebidang tanah dari terdakwa II
Sunarjono, BBA yang dilengkapi dengan akte jual beli (AJB)
Secara hukum
AJB No.062/12/I/DB/1971 tercatat di Kecamatan Cengkareng dan telah diuji
keabsahannya dipersidangan tingkat pertama, hingga ditingkat Peninjauan Kembali
(PK) di Mahkamah Agung RI.
Sementara
pembatalan sertifikat dan atas AJB
No.49/J.B/1//KP/1976, AJB No.50/J.B/A.1/KP/1976 dan AJB No.51/J.B/A.1/1976
tanggal 2 Juni 1976 yang dibuat di depan
Camat Penjaringan A Abbas selaku PPAT atas nama Suwanto Wiryo dkk tidak
tercatat di administrasi Kecamatan Penjaringan, tidak dikesampingkan penyidik kepolisian
maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) .
Demikian
juga bukti Putusan No.269/Pdt.G/2007/PN-JKT.UT, putusan tingkat banding
No.464/PDT/2009/PT.DKI dan tingkat kasasi No.181/ K/Pdt/2011 mengenai hak
kepemilikan tanah aquo menyatakan bahwa semua bukti surat kepemilikan tanah saksi
Suwanto Wiryo (saksi pelapor) adalah tidak sah dan Cacat Hukum
Selain
putusan kasasi yang menyatakan bahwa surat surat yang dimiliki Suwanto Wiryo
Cs, Tidak Sah dan Cacat Hukum juga sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara akan
pembatalan surat surat tersebut.
Sungguh
Ironis memang ketika penyidik kepolisian menerima laporan tersebut dan JPU juga
menjadikan Ir. Redjo Fredy Siregar sebagai terdakwa dalam perkara aquo.
Perlu
diketahui, Ir. Redjo Fredy Siregar membeli tanah aquo dari terdakwa II
Soenarjo, BBA pada taggal 24 Juni 2011 dengan akta perjanjian No.18 yang dibuat
dihadapan Notaris Marlon Silitonga setelah adanya Putusan Pengadilan yang
menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa II Soenarjo, BBA.
Untuk
itu Mangatur Jetro, SH Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ir. Redjo Fredy Siregar
dari Law FIRM Firzal, Mangunsong & Rekan memohon kepada Majelis hakim yang
diketua Puji Astuti, SH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum dan
mengembalikan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semula.
“Kami
sebagai penasehat hukum terdakwa Ir. Fredy Siregar sudah mencoba menggali dari
semua aspek peristiwa dan fakta hukum, bahwa dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP
yang didakwakan dan dituntut oleh JPU Emilwan, Rizci dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta yang dibacakan JPU-P Vera Dona dari Kejari Jakut sudah melawan aturan aturan yang dibuat Kitab
Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Jetro, SH kepada wartawan di PN
Jakut, usai pembecaan pledoinya, Rabu (24/04/2013)
Dia
menilai bahwa JPU telah mengkriminalisasi kliennya dengan mengesampingkan fakta
fakta hukum ditengah persidangan dan mengajukan
foto copy sebagai bukti kepemilikan yang sah.***Thomson Gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !