Headlines News :
Home » » Hanya berdasarkan potho Copy Ir. Fredy Harus Masuk Penjara

Hanya berdasarkan potho Copy Ir. Fredy Harus Masuk Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 23.30



Jakarta, Infobreakingnews - Sungguh tragis memang nasip Ir. Redjo Fredy Siregar, hanya berdasarkan laporan polisi bukti photo copy harus menjadi terdakwa dan bahkan harus mengalami dinginnya dibalik jeruji besi penjara Cipinang, padahal dia dengan berniat baik membeli sebidang tanah dari terdakwa II Sunarjono, BBA yang dilengkapi dengan akte jual beli (AJB)
Secara hukum AJB No.062/12/I/DB/1971 tercatat di Kecamatan Cengkareng dan telah diuji keabsahannya dipersidangan tingkat pertama, hingga ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Sementara  pembatalan sertifikat dan atas AJB No.49/J.B/1//KP/1976, AJB No.50/J.B/A.1/KP/1976 dan AJB No.51/J.B/A.1/1976 tanggal 2 Juni 1976  yang dibuat di depan Camat Penjaringan A Abbas selaku PPAT atas nama Suwanto Wiryo dkk tidak tercatat di administrasi Kecamatan Penjaringan, tidak dikesampingkan penyidik kepolisian maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) .

Demikian juga bukti Putusan No.269/Pdt.G/2007/PN-JKT.UT, putusan tingkat banding No.464/PDT/2009/PT.DKI dan tingkat kasasi No.181/ K/Pdt/2011 mengenai hak kepemilikan tanah aquo menyatakan bahwa semua bukti surat kepemilikan tanah saksi Suwanto Wiryo (saksi pelapor) adalah tidak sah dan Cacat Hukum

Selain putusan kasasi yang menyatakan bahwa surat surat yang dimiliki Suwanto Wiryo Cs, Tidak Sah dan Cacat Hukum juga sudah dikuatkan  oleh Pengadilan Tata Usaha Negara akan pembatalan surat surat tersebut.

Sungguh Ironis memang ketika penyidik kepolisian menerima laporan tersebut dan JPU juga menjadikan Ir. Redjo Fredy Siregar sebagai terdakwa dalam perkara aquo.
Perlu diketahui, Ir. Redjo Fredy Siregar membeli tanah aquo dari terdakwa II Soenarjo, BBA pada taggal 24 Juni 2011 dengan akta perjanjian No.18 yang dibuat dihadapan Notaris Marlon Silitonga setelah adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa II Soenarjo, BBA.

Untuk itu Mangatur Jetro, SH Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ir. Redjo Fredy Siregar dari Law FIRM Firzal, Mangunsong & Rekan memohon kepada Majelis hakim yang diketua Puji Astuti, SH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semula.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa Ir. Fredy Siregar sudah mencoba menggali dari semua aspek peristiwa dan fakta hukum, bahwa dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang didakwakan dan dituntut oleh JPU Emilwan, Rizci dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dibacakan JPU-P Vera Dona dari Kejari Jakut  sudah melawan aturan aturan yang dibuat Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Jetro, SH kepada wartawan di PN Jakut, usai pembecaan pledoinya, Rabu (24/04/2013)

Dia menilai bahwa JPU telah mengkriminalisasi kliennya dengan mengesampingkan fakta fakta hukum ditengah persidangan dan mengajukan  foto copy sebagai bukti kepemilikan yang sah.***Thomson Gultom

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved