Jakarta ,Infobreakingnews - Terkait
kasus dugaan penggelapan Mobil Honda Civic dengan Nomor
Polisi B-2638 –FM ,yang diberikan kepada terdakwa Budi Suryanto sebagai
kendaraan pasilitas perusahaan PT. Wealth
Crreation,menhadirkan saksi pelapor
Ferdina Suparman selaku Direktur PT.Wealth Creation ,di Pengadilan Negeri{PN}Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam Keterangan kepada
wartawan Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Budi Suryanto ,menilai keterangan saksi pelapor
di persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam memberikan kesaksiannya
di Persidangan terutama mengenai kepemilikan kendaraan Honda Civic yang
di akui sebagai” milik peribadinya” ,padahal
dakwaan Penuntut Umum terdakwa,Budi telah menggelapakan kendaraan perusahaan bukan
milik saksi Pelapor ,terlebih lagi DP
Kredit Mobil yang diakui,ferdina Suparman yang telah membayarkan nya kepada
showoom .
Barulah terungkap dipersidangan ,kalau DP Mobil
yang bayar terdakwa Budi la ,itupun uang
nya hasil dari penjualan mobil penter milik terdakwa sendiri ,bukan uang saksi atau uang perusahaan
,dan itupun atas perintah saksi Ferdina
Suparman kepada terdakwa Budi ,oleh karena itu saya sampaikan kepada hakim PN,
Jakarta Pusat yang di ketuai oleh
Majelis hakim Kasianus,T,SH ,janganlah membatasi pertanyaan kami dalam sidang
,untuk mengungkap kebenaran Matril ,karena Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan
saksi ke pengadilan “terdapat keterangannya banyak Bohong nya dan tidak Benar .
Selaku Direktur
di PT. Wealth Creation,yang juga atasan
terdakwa Budi Suryanto,yang jabatannya sebagai ,Chief Operating officer ,yang
menghendel pekerjaan bagian oprasional
PT.Wealth Creation dan
mendapatkan upah perbulan sebesar Rp.7 juta rupiah,oleh karena itu klaien kami
bukan nya menunda –nunda untuk mengembalikan Mobil tersebut,karena terdakwa
mempunyai andil atas kendaraan itu ,sehingga perkara ini bukan perkara pidana
namun murni perkara perdata ,apalagi saksi telah meregrut terdakwa diperusahaan
lain itu mana boleh ? ungkap Faizal Abidin Mangaweang,SH
Di pihak lain, Yudhistira
Putra,SH ,selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Budi Suryanto,mengungkapkan ,menpersoalan-persoalan
tentang kehidupan yang kuat menindas yang lemah,yang menjadi polemik ,kalau saksi korban
merasa dirugikan atas nama perusahaan,yang menjadi pertanyaan! kenapa
atas nama pribadi? ,sedangkan Surat Dakwaan Jaksa dan laporan polisi mengenai Perusahaan,bukan mengenai saksi Ferdina yang mengakui dari diawal kepada hakim mempunyai
andil terhadap DP kredit mobil tersebut.
Keterangan saksi jadi berubah ,karena Penasehat hukum telah memperlihatkan
bukti-bukti ke persidangan ,sehingga
saksi menjadi berubah keterangan nya ,sedangkan
kosumsi perusahaan tidak ada nama legalitasnya ,karena saksi korban mempunyai
dua perusahaan ini mana bisa ? Tanya Yudhistira Putra , dengan demikian unsur Perbuatan melawan hukum mengenai Tindak
pidana penggelapan sama sekali tidak terbuktinya
,yang didakwakan oleh Jaksa penuntut
umum {JPU} Eko Joko Purwanto,SH terhadap
terdakwa Budi Suryanto yang telah
melakukan penggelapan Mobil ,hingga perusahaan menderita kerugian sebesar Rp.280 juta.
Akibat
dari perbuatan terdakwa Budi Suryanto,hal ini sangatlah tidak masuk akal dan dakwaan Jaksa terlalu mengada-ada dan sangat berlebihan oleh
karena itu harus dikesampingkan,sementara
barang bukti mobil Honda Civic masih ada itu,
supaya hakim secara objektif dalam menangani kasus kliennya
itu dan jangan membatasi pertanyaan
Penasehat hukum terdakwa Budi ,demi mengungkap kebenaran materil ,Ujarnya.**Syariefpudin/MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !