Headlines News :
Home » » Pengacara Tuding Saksi Berbohong Diatas Sumpah

Pengacara Tuding Saksi Berbohong Diatas Sumpah

Written By Unknown on Minggu, 28 April 2013 | 18.52


Jakarta ,Infobreakingnews - Terkait  kasus dugaan  penggelapan Mobil Honda Civic dengan Nomor Polisi B-2638 –FM ,yang diberikan kepada terdakwa Budi Suryanto sebagai kendaraan   pasilitas perusahaan PT. Wealth Crreation,menhadirkan saksi pelapor  Ferdina Suparman selaku Direktur PT.Wealth Creation ,di  Pengadilan Negeri{PN}Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam Keterangan kepada wartawan  Tim Penasehat Hukum Terdakwa Budi Suryanto ,menilai keterangan saksi pelapor  di persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam memberikan kesaksiannya di Persidangan terutama mengenai kepemilikan kendaraan Honda Civic   yang di akui sebagai” milik  peribadinya”  ,padahal  dakwaan Penuntut Umum terdakwa,Budi  telah menggelapakan kendaraan perusahaan bukan milik saksi Pelapor ,terlebih lagi  DP Kredit Mobil yang diakui,ferdina Suparman yang telah membayarkan nya kepada showoom . 

Barulah terungkap dipersidangan ,kalau DP Mobil yang bayar  terdakwa Budi la ,itupun uang nya hasil dari penjualan mobil penter milik terdakwa  sendiri ,bukan uang saksi atau uang perusahaan ,dan itupun  atas perintah saksi Ferdina Suparman kepada terdakwa Budi ,oleh karena itu saya sampaikan kepada hakim PN, Jakarta Pusat yang di  ketuai oleh Majelis hakim Kasianus,T,SH ,janganlah membatasi pertanyaan kami dalam sidang ,untuk mengungkap kebenaran Matril ,karena Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan saksi ke pengadilan “terdapat keterangannya banyak  Bohong nya   dan tidak Benar .

 Selaku Direktur di PT. Wealth Creation,yang juga  atasan terdakwa Budi Suryanto,yang jabatannya sebagai ,Chief Operating officer ,yang menghendel pekerjaan bagian oprasional  PT.Wealth Creation  dan mendapatkan upah perbulan sebesar Rp.7 juta rupiah,oleh karena itu klaien kami bukan nya menunda –nunda untuk mengembalikan Mobil tersebut,karena terdakwa mempunyai andil atas kendaraan itu ,sehingga perkara ini bukan perkara pidana namun murni perkara perdata ,apalagi saksi telah meregrut terdakwa diperusahaan lain itu mana boleh ? ungkap Faizal Abidin Mangaweang,SH


Di pihak lain, Yudhistira Putra,SH ,selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Budi Suryanto,mengungkapkan ,menpersoalan-persoalan tentang kehidupan yang kuat menindas yang lemah,yang menjadi polemik ,kalau  saksi korban  merasa dirugikan atas nama perusahaan,yang menjadi pertanyaan! kenapa atas nama pribadi? ,sedangkan Surat Dakwaan Jaksa dan laporan polisi  mengenai Perusahaan,bukan mengenai  saksi Ferdina yang  mengakui dari diawal kepada hakim mempunyai andil terhadap DP kredit  mobil tersebut.

Keterangan  saksi  jadi berubah  ,karena  Penasehat hukum telah  memperlihatkan  bukti-bukti  ke persidangan ,sehingga  saksi menjadi berubah keterangan nya ,sedangkan kosumsi perusahaan tidak ada nama legalitasnya ,karena saksi korban mempunyai dua perusahaan ini mana bisa ? Tanya Yudhistira Putra , dengan demikian  unsur Perbuatan melawan hukum mengenai Tindak pidana penggelapan sama sekali tidak  terbuktinya  ,yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum {JPU} Eko Joko Purwanto,SH  terhadap terdakwa Budi Suryanto  yang telah melakukan penggelapan Mobil ,hingga  perusahaan  menderita kerugian sebesar Rp.280 juta. 

Akibat dari perbuatan terdakwa Budi Suryanto,hal ini sangatlah tidak masuk akal dan  dakwaan Jaksa  terlalu mengada-ada dan sangat berlebihan oleh karena itu harus dikesampingkan,sementara   barang  bukti mobil Honda Civic masih ada itu, supaya  hakim secara  objektif dalam menangani kasus kliennya itu  dan jangan membatasi pertanyaan Penasehat hukum terdakwa Budi ,demi mengungkap kebenaran materil ,Ujarnya.**Syariefpudin/MIL
 *
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved