![]() |
Prof.DR.Gayus Lumbuun,SH |
Kejadian yanag sudah dialami oleh pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra yang memiliki 53 karyawan,namun ternyata masih mebandel karena memberikan gaji yang sangat rendah kepada karyawannya,sehingga diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya lalau dikuatkan pula oleh putusan Mahkamah Agung RI.
Pengusaha bernama Tjioe Christina Chandra , sebagai majikan telah memberikan upah di bawah standar regional, dalam arti hak-hak normatif karyawan tidak dipatuhi sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,dan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer" kata Prof.DR.Gayus Lumbuun ,salah seorang Hakim Agung yang ikut mengadili perkara tersebut ,ketika dimintai keterangannya oleh infobreakingnews diruang kerjanya ,Rabu (24/4) di Jakarta.
UU Ketenagakerjaan yang dimaksud yaitu pasal Pasal 90 ayat yang berbunyiPengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 . Sesuai Pasal 185, majikan yang melanggar pasal tersebut diancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara dan delik ini masuk tindak pidana kejahatan.Sehingga siapa saja karyawan yang mendapatkan uang gaji yang tidak sesuai dengan Pasal diatas , akan dikenakan sangksi hukuman penjara dan denda
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,semula Chandra divonis bebas, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
Dengan contoh yang sudah nyata persoalan gaji yang diberikan oleh pengusaha masih sangat minim bahkan tidak sesuai dengan UU ketenaga kerjaan yang sudah diberlakukan Tahub 2013 ini, maka keputusan Mahkamah Agung RI yang merupakan benteng peradilan tertinggi, patut disambut bahagia oleh segenap pihak.***Nadya Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !