Headlines News :
Home » » Ternyata UN dan Menteri M.Nuh Melanggar Hukum

Ternyata UN dan Menteri M.Nuh Melanggar Hukum

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 22.42


JAKARTA,infobreakingnews  Akibat jadwal yang semula direncanakan hari H prihal UN tertunda,maka banyak pihak menjadi jenggel terhadap Menteri Pendidikan M.Nuh yang dinilai gagal menjalankan tugasnya dibidang pendidikan dasar.Sampai Sultan Hamengku Buwono XI saja merekomendasikannya agar Presiden SBY memecatnya. 

Dan ternyata masalah UN ini sudah memiliki putusan hukum yang pasti ,dimana seharusnya UN tidak lagi diselenggarakan, tapi nyatanya M.Nuh tetap membangkang. Desakan penghapusan ujian nasional (UN) diserukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. UN dinilai cacat secara hukum dan praktik sehingga harus segera dihentikan.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH),meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI taat hukum dan undang-undang dengan menghapus UN serta merumuskan kembali model evaluasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan model pembelajaran yang direkomendasikan/yang dipilih," demikian yang disampaikan LBH Jakarta melalui rilis resmi yang diterima infobreakingnews.com, akhir pekan lalu.di Jakarta

Fakta Hukum,dimana sudah ada keputusan dari tingkat perdilan paling bawah hingga putusan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI prihal Ujian Nasional yang seharusnya tidak diselenggarakan lagi.

LBH Jakarta menyatakan bahwa alih-alih menaati perintah pengadilan, pemerintah justru dengan gamblang mengajarkan kepada masyarakat untuk mengabaikan dan melawan hukum atas putusan tentang UN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tertanggal 21 Mei 2007. Putusan yang juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan empat poin berikut ini:

1. Menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua Badan Standar Nasional pendidikan lalai dalam memenuhi hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

2. Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) untuk memperbaiki sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, dan akses informasi ke daerah sebelum ujian nasional dilaksanakan.

3. Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua BNSP untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.

4. Memerintahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas (Mendikbud), dan Ketua BNSP meninjau ulang sistem pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa UN berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak dan menanamkan perilaku korupsi kepada anak. Permohonan eksekusi telah diajukan dan bahkan PN Jakarta Pusat sudah mengajukan peringatan kepada Presiden, Wapres, Mendikbud, dan Ketua Badan BSNP untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, hingga kini, UN tetap digelar, bahkan penyelenggaraannya amburadul.

"Bukan hanya melawan perintah pengadilan, sesungguhnya Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua BNSP pun secara tidak malu melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 58 dengan jelas mengatur bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan," kata LBH Jakarta.

Menteri Pendidikan M.Nuh harus segera dipecat dan juga digugat secara hukum karna mengangkangi keputusan Hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti.

LBH Jakarta juga merekomendasikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menghentikan M Nuh dari kursi Mendikbud. Mantan Menkominfo itu terbukti gagal total menjalankan tugas nya didalam  dunia pendidkan."Tulis LBH dalam riliis itu.

Sejak mulai digelar pada 2004, UN terus menimbulkan permasalahan. LBH Jakarta mencatat 11 kekacauan besar terjadi pada penyelenggaraan UN tahun 2013 untuk jenjang SMA, yaitu penundaan ujian nasional di 11 provinsi,  keterlambatan paket soal, kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, kualitas kertas yang buruk, soal ujian nasional tercecer, tidak bisa mengikuti karena berhadapan dengan hukum, sekolah tidak kebagian soal dan lembar jawaban, materi ujian tak sesuai jadwal, problem UN untuk siswa berkebutuhan khusus, serta pengiriman soal salah daerah.

Namun, gagalnya UN dinilai bukan semata karena persoalan teknis dan kapabilitas Mendikbud dan jajarannya. Hanya saja, para pejabat negara yang berwenang dinilai telah melakukan pembangkangan hukum, mengalami disorientasi pendidikan yang mengancam rusaknya generasi bangsa.  

Kalau saja Pemerintah mau mentaati keputusan Pengadilan yang melarang UN itu diselenggarakan,maka sudah dipastikan masyarakat pendidikan tidak akan resah seperti belakangan ini,tetapi proyek UN itu tetap saja dilakukan oleh karena menyedot dana ratusan milliar , sehingga berulangkali terjadi penyimpangan korupsi. Sudah waktunya pihak KPK mengendus masalah UN dan Percetakan yang bermasalah tersebut.***Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved