Jakarta, infobreakingnews - Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menyatakan kesiapanmya untuk menjadi saksi ahli membantu terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, yang menimpa nasib mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Yusril secara tegas mengatakan hal itu akan memberikan keterangan yang dapat memperkuat dalil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tas dirinya lebih dari satu kali kesempatan.
"Saya akan bertindak sebagai ahli untuk memperkuat alasan-alasan permohonan uji materi yang beliau (Antasari) ajukan," ujar Yusril saat dihubungi infobreakingnews.com , di Jakarta, Jumat (26/4).
Yusril mengatakan, dia akan membela mati-matian Antasari dalam persidangan di MK nantinya. "Saya akan menggunakan segala daya dan kemampuan untuk membantu Antasari memperoleh keadilan, karena sejak semula kasus ini menimpa dirimya, saya berkeyakinan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu."
Selanjutnya, terang Yusril, meskipun kasus yang menjerat Antasari telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht), dia masih merasa perkara ini diselimuti misteri. Dia pun yakin Antasari bukan pelaku pembunuhan Nasruddin." kata Yusril menambahkan.
"Hati nurani saya mengatakan bahwa Antasari tidak bersalah. Saya berkeyakinan bahwa kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus Antasari , suatu saat akan terungkap ke permukaan," ucap mantan Menteri Kumham, yang kini sebagai Advocat paling disegani.
Namun demikian, Yusril menegaskan, tidak akan menghubungkan kasus pidana Antasari dengan skenario politik di balik pembunuhan itu. "Saya berpikir menggunakan hukum dan tidak akan mencampur-adukkannya dengan politik, meskipun saya tahu latar belakang politiknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Antasari mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia meminta MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat.
Ini karena pemberlakuan pasal dimaksud membuat langkah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kali terhalangi. Padahal, Antasari mengaku memiliki banyak novum (bukti baru) yang menyatakan dia tidak terlibat dalam pembunuhan itu." kata Yusril yang juga merupakan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), salah satu Parpol yang lolos dalam Pemilu 2014 mendatang.
Saya mengenal Antasari sejak dia menjadi seorang Jaksa. hingga akhirnya menjadi Ketua KPK yang paling berani memberantas para pejabat negara yang korup. Dan Antasari bukanlah seorang penjahat yang mau membunuh seseorang hanya karena masalah skandal asmara, sebagaimana yang dituduhkan padanya. Saya melihat kehidupan bahagia dengan anak dan isterinya didalam keluarga harmonis. Karena itu sebaiknya MK berani melakukan terobosan hukum demi keadilan, untuk novum baru yang selama ini banyak tidak sempat diuji, boleh mengungkap secara terang benderang kasus pembunuhan itu" pungkas Yusril.
*** MIL
[bal]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !