Headlines News :
Home » » BNN Belum Lengkapi Kasus Raffi

BNN Belum Lengkapi Kasus Raffi

Written By Unknown on Senin, 06 Mei 2013 | 10.33


Jakarta,  infobreakingnews - Sampai saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) belum dapat melengkapi berkas perkara Rafi Ahmad Cs. Pihak kejaksaan masih menolak berkas tersebut dan meberikan  11 petunjuk yang harus dilengkapi penyidik BNN.

“Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Narkotika Atas nama tersangka RFA Als R bin MA sampai hari ini belum lengkap,” ujar  Kepala  Pusat Penerangan   Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, SH  kepada wartawan Jumat (3/05/2013).

Arimuladi menjelaskan Rafi  disangka melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132, Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun penyidik masih perlu melengkapi  kelengkapan Formil  sebanyak 8 item dan kelengkapan materil sebanyak 3 item. Itu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian, ujarnya.

“Kita masih menunggu  penyerahan kembali oleh penyidik BNN ke pada Kejaksaan,” katanya. 
Kapuspenkum juga  menjelaskan bahwa masih terdapat  dua berkas perkara rekan RFA yang masih  dikembalikan dan  masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN, yakni  tersaka R, dan tTersangka M. F.   Adapun sejumlah 5 orang lainnya telah diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Namun masih tahap penelitian tim JPU, ungkapnya.*** Thomson Gultom
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved