Jakarta, infobreakingnews - Sampai saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) belum
dapat melengkapi berkas perkara Rafi Ahmad Cs. Pihak kejaksaan masih menolak
berkas tersebut dan meberikan 11
petunjuk yang harus dilengkapi penyidik BNN.
“Perkembangan penyidikan dugaan
Tindak Pidana Narkotika Atas nama tersangka RFA Als R bin MA sampai hari ini
belum lengkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung
Arimuladi, SH kepada wartawan Jumat
(3/05/2013).
Arimuladi menjelaskan Rafi disangka melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal
132, Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun penyidik masih perlu melengkapi kelengkapan Formil sebanyak 8 item dan kelengkapan materil sebanyak
3 item. Itu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian,
ujarnya.
“Kita masih menunggu penyerahan kembali oleh penyidik BNN ke pada
Kejaksaan,” katanya.
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa masih terdapat dua berkas perkara rekan RFA yang masih
dikembalikan dan masih menunggu
diserahkan kembali oleh penyidik BNN, yakni
tersaka R, dan tTersangka M. F. Adapun sejumlah 5 orang lainnya telah diserahkan kembali
oleh penyidik BNN ke Kejaksaan dan diterima pada tanggal 29 April 2013. Namun
masih tahap penelitian tim JPU, ungkapnya.*** Thomson Gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !