Washington , infobreakingnews - Tidak saja didalam negeri, ternyata diluarpun mental korup kalangan petinggi kita menjadi sorotan setelah Departemen Kehakiman AS menuntut eksekutif dari perusahaan listrik asal Prancis yakni Alstom, karena menyuap pejabat di Indonesia. Tindakan suap ini melanggar UU Anti Korupsi AS.
Adalah William Pomponi berusia 65 tahun, mantan Vice President dari anak usaha Alstom di AS, yang terkena tuntutan tersebut. Pomponi dituntut karena melanggar UU Praktik Korupsi di Luar Negeri dan karena pencucian uang (money laundering) dengan melakukan suap demi mengamankan kontrak Alstom untuk proyek listrik di Indonesia.
Sebelumnya pada pertengahan April lalu, Departemen Kehakiman AS telah meluncurkan tuntutan kepada dua eksekutif Alstom lainnya, yaitu Fredric Pierucci selaku Vice President Alstom Power Systems, dan David Rotschild selaku mantan Direktur Penjualan Regional Alstom karena ikut berperan dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Rothschild mengaku bersalah, tapi dakwaannya masih dirahasiakan saat ini,karena kasusnya berdampak kepada penyilidikan yang juga masih dikembangkan oleh pihak KPK di Kuningan Jakarta,
Tuduhan yang dikenakan kepada Pomponi adalah bahwa dia bekerja dengan dua orang lain untuk menyalurkan suap kepada seorang yang memiliki pengaruh di parlemen atau DPR Indonesia. Tujuannya agar kontrak Alstom untuk proyek pembangkit listrik di Tarahan bisa diamankan.
"Para terdakwa, bersama dengan orang lain, melakukan suap kepada pejabat di Indonesia, termasuk anggota DPR dan pejabat tinggi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meruapakan BUMN di Indonesia. Ini untuk mengamankan kontrak senilai uS$ 118 juta atau Rp 1,1 triliun," demikian bunyi tuntutan yang dikutip infobreakingnews.com dari AFP, Kamis (2/5/2013).
Pomponi terancam 20 tahun penjara untuk tuduhan pencucian uang tersebut. Di Indonesia, kasus dugaan suap ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan lebih leluasa memanggil para saksi dari kalangan anggota DPR dan petinggi BUMN setelah perkara ini digelar oleh Departemen Kehakiman AS.***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !