Jakarta, infobreakingnews - Titik nadir dari kasus hukum Kusno membuat mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, menilai kasus kesalahan administrasi dalam putusan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dapat menjadi pelajaran bagi pengadilan tingkat pertama dan banding. Dia mengatakan, masing-masing pihak pengelola pengadilan harus mewanti-wanti agar kesalahan serupa tidak terulang.
"Pengadilan tingkat pertama dan banding juga harus mewanti-wanti warganya agar peristiwa seperti ini (kesalahan administratif) tidak terulang lagi. Kalau ini terjadi berulang-ulang pasti memalukan," ujar Harifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5).
Harifin mengatakan, pengelola pengadilan dapat memberikan ancaman jika memang diperlukan. "Kalau terjadi lagi, ancam akan ada sanksi yang berat bagi mereka. Kalau berulang-ulang, namanya tidak belajar dari kesalahan," kata dia.
Selanjutnya, Harifin menilai, baik majelis hakim yang menangani perkara Susno dan petugas pembantunya perlu dijatuhi sanksi. Hal itu dilakukan jika memang terbukti ada kesalahan dalam pencatatan putusan itu.
"Kalau dilakukan dengan sengaja, ada hukuman administrasi misalnya dia tidak boleh naik pangkat sekian tahun. Tapi kalau itu ketidaksengajaan, artinya kekeliruan sebagai manusia, mungkin saja bisa ditegur," pungkas Harifin.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memuat nomor perkara yang berbeda dalam putusan terpidana kasus korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 Susno Duadji. Nomor berbeda itu tertera pada bagian pertimbangan dan amar putusan.
Pandangan praktisi hukum, Edwin Manurung SH, ketika dimintai pendapatnya oleh infobreakingnews,com, di Jakarta , Jumat ( 3/5 )
"Perbedaan nomor ini kemudian dilihat oleh Susno sebagai celah. Dia kemudian memanfaatkan celah itu untuk melawan hukum dengan menolak dieksekusi. Bagusnya Kusno cepat sadar dan kembali berjiwa patriot menyerahkan diri langsung ke Lapas Klas II Cibinong, sehingga kasus krusia pada ranah hukum ini segera tertutupi dari cela kebobrokan peradilan, Karna yang sangat dikwatirkan banyaknya pelaksanaan hukum yang sudah berjalan, tetapi sesungguhnya sangat memiliki cacat administrasi di berbagai lembaga peradilan kita." kata Edwin Manurung, seorang advocat/pengacara hukum berkepala plontos yang menjadi anggota tetap Indonesia Laywer Club.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !