Jakarta, infobreakingnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas
terhadap empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Majelis
hakim menyatakan keempat terdakwa yaitu Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani
(35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) tidak terbukti terlibat dalam jual beli
dua butir ekstasi di Diskotek Eksotique yang terletak di kawasan Kemayoran,
Jakarta Pusat.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU)
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Lidya
Sasando, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada,
Jakarta, kemarin.
Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan
agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para
terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim
Lidya.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin
Lidya dengan dua hakim anggota Hakim Nawawi Pomolango dan Kasianus Telaumbanua.
Dengan demikian, tuntutan JPU Indro Haryatun tidak dapat dipenuhi karena alat
bukti yang digunakan tidak cukup kuat.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ilham Tara
menerangkan, kasus ini bermula saat keempat terdakwa yang merupakan teman karib
sedang bertemu untuk makan bersama di salah satu restoran di kawasan Kemayoran
pada tanggal 9 Oktober 2012. "Terus datang teman terdakwa Karno bernama
Alfred. Mereka makan patungan masing-masing Rp 250 ribu," kata Ilham usai
persidangan.
Setelah makan, Alfred kemudian mengajak pergi ke diskotek
Eksotique dan diikuti oleh keempat terdakwa. Mereka cukup lama berada di
diskotek, kemudian keempat terdakwa meninggalkan Alfred karena merasa lapar
lagi.
"Selang dua jam saat sedang makan di restoran cepat
saji, tiba-tiba penyidik datang dan memberitahu Alfred ditangkap karena
memiliki dua butir ekstasi," kata Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan, keempat terdakwa ini
kemudian turut ditahan oleh penyidik kepolisian. Mereka dijerat karena telah
melakukan permufakatan dalam jual beli narkoba.***thomson gultom/MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !