Headlines News :
Home » » Uang Haram Itupun Dikembalikan Artis Ayu Azhari

Uang Haram Itupun Dikembalikan Artis Ayu Azhari

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 21.05

Ayu Azhari

Jakarta ,infobreakingnews - Berbeda dengan uang Rp.10 juta yang tidak perlu dikembalikan oleh mahasiswi cantik , Rini, yang ikut ditangkap KPK  disebuah hotel bintang lima bersama Ahmad Fathanah, Artis cantik yang terkenal lewat film Catatan Si Boy, Ayu Azhari ternyata tak sekedar datang menunjukkan rekening koran ke KPK. Dia juga mengembalikan uang puluhan juta ke KPK. Uang itu terkait tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah.


"Menurut penjelasan penyidik, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 20 juta dan US$ 1.800," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Johan menjelaskan, pengembalian itu dilakukan dalam bentuk tunai. Ayu didampingi pengacaranya memberikan uang itu ke penyidik KPK,karena uang itu bagian dari hasil pencucian yang dilakukan orang terdekat mantan Presiden PKS, Lufthi yang sudah dijebloskan kedalam sel penjara KPK.

"Belum dijelaskan menerimanya bulan apa dan terkait apa Ayu Azhari dengan Fathanah," tutupnya.

Ayu diperiksa KPK pada Rabu dan hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Fathanah yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang dan suap impor sapi. Syu yang semula mengatakan kepada awak media tidak pernah menerima uang, ternyata setelah diperiksa melalui alur rekening di buku, ditemukan hasil transfer dari Fathona, pelaku sindikat pencucian uang didalam kasus qouta daging sapi.

Ada apa yang sesungguhnya dengan Ayu Azhari sehingga menerima sejumlah uang , padahal menurut Ayu sendiri kepada wartawan bahwasanya sejak awal Ahmad Fathanah yang ingin memberikan job nyanyi , tidak pernah terwujud sampai Fathanah ditangkap KPK.***Samuel Aritonang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved