Jakarta, infobreakingnews - Tidak satu dua kali para nasabah dirugikan oleh pihak BCA karena pemotongan debet pada saldo yang berkurang secara tidak logis. Hal ini sdudah dialami oleh Kemala Atmojo, nasabah BCA pada pertengahan tahun 22012, dimana akhirnya BCA membayar kembali kepada Kemala Rp 20 juta.
Namun pada 13 Agustus 2012 terulang kembali BCA mendebet saldo Kemala sebesar Rp.1,25 juta, membuat nasabah ini mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana kali ini Kemala tidak sudi diberi ganti seperti waktu lalu, tetapi Kemala yang merasa harga dirinya terinjak-injak oleh BCA, mengajukan gugatan sebesar Rp.5,2 miliar, atas kerugian inmaterial, dimana harga dirinya dinodai oleh BCA, melalui data yang dimanipulasi pada CCTV transaksi di ATM BCA Tamini Square. Hal ini untuk membuktikan gugatan nasabah BCA Kemala Atmojo kepada pihak bank atas tudingan gagal transaksi tetapi tetap dipotong saldo pada rekeningnya.
Sidang yang penuh dengan perdebatan adu argumentasi antara Pengacara Hukum Penggugat, Jhon Panggabean dengan pihak penasehat hukum BCA sebagai tergugat, membuat Hakim Purnomo Eddie yang memimpin jalannya persidangan, mengingat kan kepada para pengacara hukum kedua belah pihak agar jangan berdebat kusir untuk mempertahankan argumentasinya.
Pihak penggugat menghadirkan saksi ahli IT, Gidal, yang sehari hari sebagai praktisi teknologi informatika, guna menjelaskan rekaman yang diputar diruang persidangan, berdurasi sekitar 2 menit hasil transaksi pada 13 Agustus 2012 melalui CCTV ATM BCA di Taman Mini Square, Jakarta Timur.
Gidal secara tegas menyebutkan bahwa rekaman itu adalah hasil rekayasan, karena tidak singkron dengan struk yang dikeluarkan pada jam yang berbeda. Apalagi gambar tersebut direkayasa dengan keluarnya struk yang tidak menunjuk secara jelas sosok lelaki pada ruang ATM tersebut. Begitu pula dengan posisi kamera CCTV yang tidak lazim bisa merekam keluarnya kertas struk dari mesin ATM yang posisinya sangat terkendala.
Namun pihak kuasa tergugat bersikukuh bahwa transaksi itu sah dan Kemala telah menarik uangnya sebesar Rp. 1,25 juta . Perdebatanpun semakin memanas karena Jhon Panggabean semakin memperdalam apa yang diungkapkan oleh kuasa tergugat.
Publik menyadari bahwa banyak yang menjadi korban pemotongan uang pada sisa saldo rekening nya, namun umumnya para nasabah BCA tidak mau menggugat karena pastilah memakan waktu , energi, dan hal lain. Disamping BCA yang semakin kemari dirasakan sebagai Bank Capek Antri, karena selalu panjangnya antrian orang di ATM untuk melakukan transaksi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 10 Juni mendatang.***Mil
apa kasus tsb juga terjadi di banyak bank ?
BalasHapus