Jakarta, infobreakingnews - Dipastikan dua tersangka kasus suap terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, yakni Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan rekannya, Achmad Fathanah, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin dan Selasa pekan depan.

"Rencananya LHI akan disidang pada Selasa (25/6), sedangkan Fathanah Senin (24/6)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Terkait kondisi kesehatan Luthfi yang dinyatakan mengalami sakit ambeien, Johan mengatakan bahwa Luthfi telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "LHI sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, dia dibawa ke dokter spesialis dan dokter menyarankan agar LHI dioperasi karena sudah masuk stadium tiga," ungkap Johan. Namun, menurut Johan, Luthfi tidak ingin dioperasi."Dokter KPK juga membolehkan untuk dioperasi, tapi LHI tidak mau, jadi diberikan salep saja," jelas Johan. Penyakit wasir itu sudah diderita Luthfi sejak dia masih di bangku kuliah. Selasa (18/6) kemarin, anggota Divisi Hukum PKS sekaligus kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, meminta kliennya diberi kesempatan untuk mengobati penyakitnya supaya tidak menghambat jalannya persidangan.Zainuddin mengatakan bahwa sejak saat proses penyidikan, Luthfi sudah meminta untuk dapat berobat, namun karena pertimbangan dari penyidik Luthfi baru berobat pada pekan lalu ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Luthfi akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara.Luthfi dan Fathanah juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengatakan bahwa dalam persidangan nanti, kliennya minta agar istrinya, Sefti Sanustika, dihadirkan di persidangan. Secara terpisah, Sefti yang datang menjenguk suaminya itu mengatakan bahwa dirinya siap datang ke sidang bila diminta menjadi saksi. "Minggu depan aku akan datang, siap hadir sebagai saksi," kata Sefti.Kamis kemarin, pihak KPK akhirnya mengizinkan Sefti Sanustika menjenguk suaminya setelah membuat surat pernyataan."Iya saya sudah menjalani sanksi tiga kali tidak boleh membezuk. Sekarang (sanksi itu) sudah habis, saya juga membuat surat pernyataan minta maaf ke jaksa penuntut umum," kata Sefti di gedung KPK. Sefti sebelumnya dikenai sanksi tidak dibolehkan membezuk Fathanah di rumah tahanan KPK karena mendokumentasikan kunjungannya."Waktu itu ada keluarga bapak dari Makassar datang, saya tidak sengaja foto-foto. Saya tidak tahu aturan itu, jadi foto bukan untuk disebar, tapi hanya untuk dokumentasi pribadi saja," jelas Sefti yang datang menjenguk bersama dengan manager dan anaknya. Ia juga mengaku meminta maaf karena membawa ponsel masuk ke dalam rutan. "Justru itu saya melanggar (membawa ponsel). Saya sudah minta maaf dan fotonya sudah dihapus," ungkap Sefti. Hingga kini, KPK sudah menyita dua rumah Fathanah, yakni rumah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No 5 atas nama Ahmad Fathanah. Fathanah baru membayar Rp 3,8 miliar dari total nilai Rp 5,8 miliar. Selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama Sefti Sanustika. KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah, yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke sejumlah perempuan sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar. Tercatat 54 wanita mendapat transfer dana dari rekening Fathanah, termasuk kebeberapa politisi .***Buce Dom
|
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !