Headlines News :
Home » » Target PKS Meraup Dana Rp.2 Triliun Dari 3 Kementeriannya

Target PKS Meraup Dana Rp.2 Triliun Dari 3 Kementeriannya

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | 17.23

3 Menteri PKS
Jakarta, infobreakingnews  - Terungkapnya didalam persidangan tipikor, PKS menargetkan dana sebesar Rp.2 triliun, guna pemenangan partai pada pemilu 2014.Hal itu  disebutkan pada  Dakwaan Jaksa  KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaaq juga menyebut upaya pencarian dana PKS untuk menghadapi Pemilu 2014. Tak tanggung-tanggung, PKS menargetkan mendapatkan dana Rp 2 triliun dari 3 kementerian untuk menghadapi pemilu.


Jaksa Avni Carolina mengatakan, 12 Juli 2012 lalu, Luthfi bersama Yudi Setiawan dan Ahmad Fathanah pernah bertemu. Tujuan untuk konsolidasi pemenuhan dana PKS.

"Konsolidasi pemenuhan dana Rp 2 triliun pemenuhan target PKS pada Pemilu 2014," kata Avni saat membacakan surat dakwaan Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).

Dalam pertemuan itu, Yudi merancang darimana PKS bisa mendapatkan dana sebesar itu. Kesimpulannya, dana itu akan didapat dari proyek di tiga Kementerian yang dipimpin oleh kader PKS.

"Dari Kementan Rp 1 triliun, Kemensos Rp 500 miliar dan Kemenkominfo Rp 500 miliar," papar Avni.

Tiga orang peserta rapat yang hadir pun mendapat tugas. Yudi bertugas untuk menyebar uang panjer proyek. Sedangkan Luthfi tugasnya untuk mengawal proyek berdasarkan relasi partai, kalangan kementerian dan DPR.

"Sedangkan Ahmad Fathanah untuk penghubung dan mengawal proses di lapangan dan mengatur distribusi dana untuk mendapat proyek tersebut," tutup Avni.

Yudi disebut KPK terkait kasus BJB, Bank Jatim, dan Bank Kaltim. Yudi kini ditahan di LP di Kalsel, atas kasus korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. KPK memeriksa  dan sudah memiliki data lengkap tentang masalah ini dari Yudi.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved