Headlines News :
Home » » Ditlantas Polda Metro Jaya Diduga Sewakan Nopol 'Cantik'

Ditlantas Polda Metro Jaya Diduga Sewakan Nopol 'Cantik'

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 01.25




Jakarta, infobreakingnews - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diduga merentalkan Nomor Polisi (Nopol) tertentu atau Nopol 'Cantik' ke pemilik kendaraan berkantong tebal. Padahal peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tidak ditemukan pasal yang menyebutkan setiap Polda diharuskan merentalkan Nopol.   

Untuk menyamarkan peng-legalan Nopol Cantik, sejumlah pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan buku Daftar Petunjuk Manajemen Penomoran Kendaraan Bermotor Roda Empat yang diterbikan pada Tahun 2008 lalu.

Artinya, dengan buku tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya diduga kuat membuka peluang untuk mendapatkan pemasukan uang dari penomoran tersebut. 

Menanggapi dugaan pengrentalan Nopol Cantik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chyrsnanda Dwilaksana, Kasubdit Regident AKBP Latif Usman dan Kasie STNK, Kompol Adi Beny, ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2013) tidak berada di tempat. 

Sementara sejumlah Kasubdit Samsat Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi langsung ke pejabat tinggi di Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Sekedar diketahui, pemilik kendaraan berkantong tebal sengaja menggunakan Nopol Cantik untuk kendaraanya, selain untuk menunjukkan gengsi yang tinggi juga agar terhindar dari tindakan petugas lalu lintas di lapangan. Sebab, polisi lalu lintas yang dilapangan akan segan untuk menindak jika kendaraan bernopol cantik melakukan pelanggaran lalu lintas. 

“Biasalah mas, dengan Nopol Cantik kita akan lebih percaya diri saat berkendaraan, karena petugas lalu lintas pada umumnya sudah tahu kendaraan bernopol cantik dekat dengan pejabat tinggi dan kemungkinan besar tidak akan ditindak jika melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Bayu, seorang pemilik kendaraan bernopol cantik yang tidak ingin dipublikasikan nopol kendaraannya. 

Pendapat tersebut dibantah sejumlah polisi lalu lintas yang ditemui di lapangan. Mereka mengatakan tidak ada hubungan Nopol Cantik dengan polisi. “Jika mereka melanggar lalu lintas, pasti akan ditindak tegas,” kata seorang perwira lalu lintas saat ditemui di perapatan Slipi, Jakarta Barat. 

Perwira tersebut menyebutkan, petugas yang di lapangan tidak mengenal kendaraan itu pakai Nopol Cantik atau tidak, sebab pihak Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, belum mengsosialisasikannya kepada anggota polisi lalu-lintas yang berada di lapangan. 

Menurut informasi, biaya penyewaan Nopol Cantik bervariasi mulai dari Rp1 juta/bulan hingga puluhan juta rupiah. Apalagi kalau Nopol tersebut menggunakan angka kecil dengan seri huruf RFS, tentu biayanya lebih mahal. 

“Benar mas, kalau untuk Nopol angka kecil dan menggunakan seri huruf RFS biayanya sangat mahal bisa mencapai Rp20 juta s/d 50 juta,” kata seorang biro jasa yang biasa mengurus Nopol Cantik. 

Sekedar diketahui, ketika I Gusti Made Putra Astaman menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, nopol-nopol cantik atau pilihan itu dilelang dan dananya dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk digunakan bagi kepentingan kemanusiaan.

Tapi sekarang ini, penggunaan Nopol Cantik tidak dilelang dan dana dari biaya nopol tersebut tidak jelas peruntukannya. Bisa jadi masuk kantong pribadi. **** Thomson Gultom

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved