Jakarta,
infobreakingnews - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro
Jaya diduga merentalkan Nomor Polisi (Nopol) tertentu atau Nopol 'Cantik' ke
pemilik kendaraan berkantong tebal. Padahal peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun
2012, tidak ditemukan pasal yang menyebutkan setiap Polda diharuskan
merentalkan Nopol.
Untuk menyamarkan peng-legalan Nopol Cantik, sejumlah
pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan buku Daftar Petunjuk Manajemen
Penomoran Kendaraan Bermotor Roda Empat yang diterbikan pada Tahun 2008 lalu.
Artinya, dengan buku tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya
diduga kuat membuka peluang untuk mendapatkan pemasukan uang dari penomoran
tersebut.
Menanggapi dugaan pengrentalan Nopol Cantik, Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chyrsnanda Dwilaksana, Kasubdit
Regident AKBP Latif Usman dan Kasie STNK, Kompol Adi Beny, ketika dikonfirmasi,
Senin (22/7/2013) tidak berada di tempat.
Sementara sejumlah Kasubdit Samsat Polda Metro Jaya,
ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi
langsung ke pejabat tinggi di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sekedar diketahui, pemilik kendaraan berkantong tebal
sengaja menggunakan Nopol Cantik untuk kendaraanya, selain untuk menunjukkan
gengsi yang tinggi juga agar terhindar dari tindakan petugas lalu lintas di
lapangan. Sebab, polisi lalu lintas yang dilapangan akan segan untuk menindak
jika kendaraan bernopol cantik melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Biasalah mas, dengan Nopol Cantik kita akan lebih
percaya diri saat berkendaraan, karena petugas lalu lintas pada umumnya sudah
tahu kendaraan bernopol cantik dekat dengan pejabat tinggi dan kemungkinan
besar tidak akan ditindak jika melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Bayu,
seorang pemilik kendaraan bernopol cantik yang tidak ingin dipublikasikan nopol
kendaraannya.
Pendapat tersebut dibantah sejumlah polisi lalu lintas
yang ditemui di lapangan. Mereka mengatakan tidak ada hubungan Nopol Cantik
dengan polisi. “Jika mereka melanggar lalu lintas, pasti akan ditindak tegas,”
kata seorang perwira lalu lintas saat ditemui di perapatan Slipi, Jakarta
Barat.
Perwira tersebut menyebutkan, petugas yang di lapangan
tidak mengenal kendaraan itu pakai Nopol Cantik atau tidak, sebab pihak
Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, belum mengsosialisasikannya kepada anggota
polisi lalu-lintas yang berada di lapangan.
Menurut informasi, biaya penyewaan Nopol Cantik
bervariasi mulai dari Rp1 juta/bulan hingga puluhan juta rupiah. Apalagi kalau
Nopol tersebut menggunakan angka kecil dengan seri huruf RFS, tentu biayanya
lebih mahal.
“Benar mas, kalau untuk Nopol angka kecil dan menggunakan
seri huruf RFS biayanya sangat mahal bisa mencapai Rp20 juta s/d 50 juta,” kata
seorang biro jasa yang biasa mengurus Nopol Cantik.
Sekedar diketahui, ketika I Gusti Made Putra Astaman
menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, nopol-nopol cantik atau pilihan
itu dilelang dan dananya dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk
digunakan bagi kepentingan kemanusiaan.
Tapi sekarang ini, penggunaan Nopol Cantik tidak dilelang
dan dana dari biaya nopol tersebut tidak jelas peruntukannya. Bisa jadi
masuk kantong pribadi. **** Thomson Gultom



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !