Jakarta, infobreakingnews - Wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejo Cahyono yang ditangkap KPK karena terhendus menerima suap atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial dari Walikota Bandung, Dada Rosada, yang juga kini sudah dinyatakan tersangka, aakan segera menjalani persidangan perkara.
Persidangan ini nantinya akan mendapat perhatian dari kalangan KY dan berbagai Satgas terkait guna mencegah toleransi profesi sesama hakim saat mengadili hakim Setyabudi yang juga sarat dengan gratifikasi seks.
Sebagaimana hasil rekonstruksi perkara yang digelar dibeberapa tempat hiburan dikota Bandung, hakim Setyabudi yang sebetulnya akan dipromosikan menjadi salah satu ketua pengadilan di Jakarta, menjadi batal dipromosikan bahkan justru akan dipecat karena terbukti menerima suap dan berprilaku amoral karena doyan meminta perempuan cemilan pada Toto Hutagalung selama mengurus perkara korupsi bansos bernilai belasan miliar rupiah itu.
Terkait dengan keterlibatan banyak pihak dalam hakim korupsi ini telah dilimpahkan berkas empat tersangka kasus suap hakim dugaan korupsi pengurusan perkara pemberian dana bantuan sosial sudah dilimpahkan ke penuntutan dan akan disidangkan di Bandung.
"Baru saja tim penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka ST (Setyabudi Tejo Cahyono), AT (Asep Triana), HN (Herry Nurhayat) dan TH (Toto Hutagalung) kepada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Setelah pelimpahan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga akan memindahkan penahanan para tersangka ke Bandung.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono akan didakwa dengan pasal-pasal mengenai larangan pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Sncaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Herry Nurhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung, akan didakwa dengan pasal-pasal yang melarang pemberian hadiah kepada hakim dengan maksud mempengaruhi keputusan, sementar aktor intelektualnya Dada Rosada yang sebagai Walikota Bandung, yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, masih menunggu pemberkasan lengkap.***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !