Jakarta, infobreakingnews - Persidangan kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa
Zainuddin Taqwa DM dituding sangat dipaksakan. Bahkan ada kecenderungan
mengesampingkan hak asasi terdakwa. Di samping kondisi kesehatan terdakwa
kurang baik (penyakit TBC-red), surat dakwaan JPU Andy Gustiawan dan Harold
Marieson dari Kejaksaan Agung terhadap Zainuddin dinilai pula melanggar KUHAP
oleh penasihat hukum Jonri Simanjuntak serta Samaruddin R Manullang.
"Terdakwa
menderita penyakit TBC, karena itu kami membagikan masker kepada majelis hakim.
Jangan sampai karena menyidangkan kasus klien kami ini majelis hakim tertular
penyakit TBC," ujar Jonri Simanjuntak didampingi Sam Manullang usai membacakan
eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, (23 /07/2013).
Yang membuat
keluarga terdakwa dan penasihat hukum merasa prihatin, penyakit TBC itu muncul
akibat terdakwa mengalami siksaan selama kasusnya dalam penyidikan. "Atas
kondisi yang memprihatinkan itulah kami memohon penangguhan penahanan atau
paling tidak pembantaran klien kami terhadap majelis hakim yang diketua Pak
Sucipto, SH," ujar Jonri.
Penyiksaan itu, kata Jonri, terjadi akibat
terdakwa tidak mau mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang didapati
petugas di kamar hotelnya bersama Asri Wijaya alias Uya adalah miliknya.
"Terdakwa sempat muntah darah sebelum akhirnya menderita TBC," ungkap
Jonri
Zainuddin Takwa DM ditangkap di kamar No.229 Hotel Cempaka
Baru, Koja Jakarta Utara pada hari Selasa (9/4/13), dengan barang bukti 0,0401
gram dan oleh JPU didakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) UU No.35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tedakwa
Zainuddin menyuruh Aris Wijaya alias Uya untuk mengambil barang (ekstasi) dari
dalam toilet SPBU Pertamina Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Dan Aris
Wijaya ditangkap polisi yang bernama Suhardi dan dan Monang M. Nababan di SPBU
itu dengan BB 9 butir pil ekstasi yang kemudian oleh polisi meralat bahwa pil
itu bukanlah ekstasi.
Setelah Aris Wjaya ditangkap polisi, bersama dia dan polisi
kemudian menuju ke Hotel Cempaka Baru, Koja, Jakarta Utara, dimana Zainuddin
menginap. Setelah sampai di dihotel, Aris Wijaya mengambil paket sabu dari bawah
kolong meja yang sebelumnya telah ditempeli dengan isolativ dan memberikannya
kepada si polisi, pada pukul 17 wib, Selasa (09/04/2013).
Didalam kamar hotel itulah terdakwa Zainuddin dipaksa agar
mengakui barang itu adalah miliknya, tetapi Dia (Zainuddin) tidak mau
mengakuinya hingga dia diboyong ke markas Direktorat Narkoba Mabes Polri,
Cawang, Jakarta Timur.
Sikasaan demi siksaan dialami Zainuddin selama dia tidak
mau menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat polisi hingga dirinya
mengalami muntah darah, dan saat ini pun dia mengidap penyakit TBC (tuber
close).
“Untuk menggali kebenaran, mari kita plesback kebelakang
perjalanan Zainuddin dan Aris Wijaya alias Uya sejak dari Makasar, Sulawesi
Selatan (bukan Kampung Makasar, Jakarta Timur-red), hingga tiba di Jakarta dan
sampai menginap di kamar No.229, Hotel Cempaka Baru,” ucap Jonri.
Kemudian dia mnceritakan perjalanan Zainuddi Taqwa DM yang adalah
warga Jl. Ang Dg Ngoyo Lr.2 No4, Rt001,Rw005, Kel. Masale, Kec. Panakukang, Makasar,
Sulawesi selatan.
Pada pukul 6.00 WIT, Zainuddin dan Aris Wijaya naik pesawat
Lion Air dari Makasar menuju Jakarta dan tiba di bandara Sukarno-Hatta pukul 13
WIB. Selanjutnya menuju Jakarta Utara menumpang Bis Damri dan tiba di Terminal
Tg. Priok, kemudian setelah makan siang di terminal Tg. Priok, dilanjutkan menuju
penginapan Hotel Cempaka Baru. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Aris
Wijaya, tuturnya.
Kemudian dialnjutkannya dan mengatakan, Aris Wijaya setelah
menyimpan barangnya di kamar hotel selanjutnya meminjam HP Zainuddin dan keluar
ruangan. “Pinjam Hp mu sebentar,” ucap Jonri menirukan ucapan Aris Wijaya.
“Baru 2,5 jam kemudian Aris datang dan sudah beserta dengan
polisi. Aris langsung mengambil paket sabu dari kolong meja dan diberikan
kepada polisi serta menyuruh Zainuddin mengakui. “Akui aja sudah di 86,” demikian ujar Aris,
jelas Jon.
“Itulah sekilas
perjalanan waktu. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sipolisi tidak menjadikan Aris Wijaya alias Uya
menjadi tersangka? Bagaimana Jaksa peneliti dalam P19nya ? Mengapa Zainuddin
yang tidak memiliki barang bukti dijadikan tersangka? Menurut informasi bahwa
Aris Wijaya alias Uya telah nego,” Jonri dari Law Jakarta & Partner. ***Thomson Gultom



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !