Headlines News :
Home » » Pengacara Jonri Simanjuntak : Penyakit TBC Kliennya Karena Siksaan

Pengacara Jonri Simanjuntak : Penyakit TBC Kliennya Karena Siksaan

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 09.11

Jakarta, infobreakingnews Persidangan kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa Zainuddin Taqwa DM dituding sangat dipaksakan. Bahkan ada kecenderungan mengesampingkan hak asasi terdakwa. Di samping kondisi kesehatan terdakwa kurang baik (penyakit TBC-red), surat dakwaan JPU Andy Gustiawan dan Harold Marieson dari Kejaksaan Agung terhadap Zainuddin dinilai pula melanggar KUHAP oleh penasihat hukum Jonri Simanjuntak serta Samaruddin R Manullang.

 "Terdakwa menderita penyakit TBC, karena itu kami membagikan masker kepada majelis hakim. Jangan sampai karena menyidangkan kasus klien kami ini majelis hakim tertular penyakit TBC," ujar Jonri Simanjuntak didampingi Sam Manullang usai membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa, (23 /07/2013).

Yang membuat keluarga terdakwa dan penasihat hukum merasa prihatin, penyakit TBC itu muncul akibat terdakwa mengalami siksaan selama kasusnya dalam penyidikan. "Atas kondisi yang memprihatinkan itulah kami memohon penangguhan penahanan atau paling tidak pembantaran klien kami terhadap majelis hakim yang diketua Pak Sucipto, SH," ujar Jonri.

Penyiksaan itu, kata Jonri, terjadi akibat terdakwa tidak mau mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang didapati petugas di kamar hotelnya bersama Asri Wijaya alias Uya adalah miliknya. "Terdakwa sempat muntah darah sebelum akhirnya menderita TBC," ungkap Jonri

Zainuddin Takwa DM ditangkap di kamar No.229 Hotel Cempaka Baru, Koja Jakarta Utara pada hari Selasa (9/4/13), dengan barang bukti 0,0401 gram dan oleh JPU didakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa tedakwa Zainuddin menyuruh Aris Wijaya alias Uya untuk mengambil barang (ekstasi) dari dalam toilet SPBU Pertamina Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Dan Aris Wijaya ditangkap polisi yang bernama Suhardi dan dan Monang M. Nababan di SPBU itu dengan BB 9 butir pil ekstasi yang kemudian oleh polisi meralat bahwa pil itu bukanlah ekstasi.

Setelah Aris Wjaya ditangkap polisi, bersama dia dan polisi kemudian menuju ke Hotel Cempaka Baru, Koja, Jakarta Utara, dimana Zainuddin menginap. Setelah sampai di dihotel,  Aris Wijaya mengambil paket sabu dari bawah kolong meja yang sebelumnya telah ditempeli dengan isolativ dan memberikannya kepada si polisi, pada pukul 17 wib, Selasa (09/04/2013).
Didalam kamar hotel itulah terdakwa Zainuddin dipaksa agar mengakui barang itu adalah miliknya, tetapi Dia (Zainuddin) tidak mau mengakuinya hingga dia diboyong ke markas Direktorat Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Sikasaan demi siksaan dialami Zainuddin selama dia tidak mau menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat polisi hingga dirinya mengalami muntah darah, dan saat ini pun dia mengidap penyakit TBC (tuber close).

“Untuk menggali kebenaran, mari kita plesback kebelakang perjalanan Zainuddin dan Aris Wijaya alias Uya sejak dari Makasar, Sulawesi Selatan (bukan Kampung Makasar, Jakarta Timur-red), hingga tiba di Jakarta dan sampai menginap di kamar No.229, Hotel Cempaka Baru,” ucap Jonri.  

Kemudian dia mnceritakan perjalanan Zainuddi Taqwa DM yang adalah warga Jl. Ang Dg Ngoyo Lr.2 No4, Rt001,Rw005, Kel. Masale, Kec. Panakukang, Makasar, Sulawesi selatan.
Pada pukul 6.00 WIT, Zainuddin dan Aris Wijaya naik pesawat Lion Air dari Makasar menuju Jakarta dan tiba di bandara Sukarno-Hatta pukul 13 WIB. Selanjutnya menuju Jakarta Utara menumpang Bis Damri dan tiba di Terminal Tg. Priok, kemudian setelah makan siang di terminal Tg. Priok, dilanjutkan menuju penginapan Hotel Cempaka Baru. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Aris Wijaya, tuturnya.

Kemudian dialnjutkannya dan mengatakan, Aris Wijaya setelah menyimpan barangnya di kamar hotel selanjutnya meminjam HP Zainuddin dan keluar ruangan. “Pinjam Hp mu sebentar,” ucap Jonri menirukan ucapan Aris Wijaya.

“Baru 2,5 jam kemudian Aris datang dan sudah beserta dengan polisi. Aris langsung mengambil paket sabu dari kolong meja dan diberikan kepada polisi serta menyuruh Zainuddin mengakui.  “Akui aja sudah di 86,” demikian ujar Aris, jelas Jon.

“Itulah  sekilas perjalanan waktu. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sipolisi  tidak menjadikan Aris Wijaya alias Uya menjadi tersangka? Bagaimana Jaksa peneliti dalam P19nya ? Mengapa Zainuddin yang tidak memiliki barang bukti dijadikan tersangka? Menurut informasi bahwa Aris Wijaya alias Uya telah nego,” Jonri dari Law Jakarta & Partner. ***Thomson Gultom


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved