![]() |
| Gubernul Sulut, Sarundajang |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komaruzaman SH,
menghadirkan saksi diantaranya, Michel Umbas staf
ahli Gubernur, Bambang Sibagariang Pemimpin Redaksi (Pemred) Surat Kabar
Pemberantas Korupsi (SKPK), Lina Marlina Pemred Media Pemberantas Korupsi-MPK (dalam kasus ini dulu sebagai
Redaktur Pelaksana (Redpel) SKPK).
Dalam keterangan
di persidangan, Bambang mengungkapkan, sampai terbitnya berita tentang Sarundajang
dalang penculikan yang diterbitkan SKPK pada tahun 2009 hingga lima kali
penerbitan, berdasarkan realese dari terdakwa yang diberikan kepada Lina
Marlina sebagai Redpel.
Selain itu, diakui
Bambang, lima penerbitan berita tentang Sarundajang di SKPK ketika itu, belum
mendapat konfirmasi dari pihak Pemprov. Sehingga ketika utusan Sarundajang
melakukan somasi dan memberikan hak jawab untuk diterbitkan di SKPK, sudah kami
terbitkan.
Sementara itu,
Lina Marlina ketika itu sebagai Redpel SKPK yang juga sebagai pembuat berita
mengungkapkan, sampai terbitnya pemberitaan tentang Sarundajang yang dikaitkan
dengan kematian Oddi Manus, berawal ketika terdakwa dengan istrinya ke rumah
Lina.
“Terdakwa
mengatakan di Sulawesi Utara ada kasus besar seraya mengeluarkan realese dan
diberikan kepada saya. Langsung saya katakan kepada terdakwa, “aku buat di
mediaku (SKPK-red) ya bang dan langsung dijawab terdakwa silahkan dibuat,” kata
lina.
Selanjutnya, kata
Lina, setelah lima kali penerbitan SKPK terkait pemberitaan Sarundajang
berdasarkan realese dari terdakwa, Lina tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa
atau bertemu dengan terdakwa.
“Karena merasa
keberatan dengan pemberitaan di SKPK, Pak Sarundajang melalui Karo Hukum dan
Humas Pemprov Sulut menyampaikan hak jawab. Sehingga kami menerbitkan hak jawab
tersebut,” jelas Lina.
Menanggapi
keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa mengatakan keberatan
terhadap semua keterangan saksi.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa membentuk tim pencari fakta yang di beri nama TPF
Solidaritas Jejak Bulik’s untuk menelusuri korban bunuh, culik, kekerasan dan
teror yang terjadi di kota Manado Sulawesi Utara semasa gubernurnya dijabat
oleh saksi Drs.SH.Sarundajang periode 2005 – 2010.
Terdakwa membuat suatu laporan mengenai
hari-hari kepemimpinan Gubernur SH Sarundajang di warnai dengan penculikan,
kekerasan dan teror-teror yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua MPR/DPR RI,
Kapolri, Komnas Ham, Sekretaris Kabinet dan Komisi III DPR RI.
Kemudian pada tanggal 3 Maret 2008 di kota
Manado sedang menjalankan tugasnya dengan motor dan tanpa helm, terdakwa
ditangkap oleh polisi dan ditahan di Rutan Poltabes Manado sejak tanggal 3
Maret 2008 sampai dengan September 2008.
Setelah bebas dari Rutan Poltabes Manado
selanjutnya pada akhir tahun 2008 di kantor Jejak dan Jejak Bulik’s tersebut
terdakwa membuat laporan terkait yang dialaminya dengan judul “ Pelanggaran Ham
di Sulut, korban bunuh, culik, kekerasan dan teror di Sulut” dengan maksud
untuk mencari keadilan mengenai adanya dugaan rekayasa penangkapan dirinya oleh
Kepolisian Poltabes Manado dan Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat terdakwa di kirim pada
Desember 2008 ke pemerintahan dan juga di serahkan langsung ke Lina Marlina di
rumahnya Jalan Mangga 4 No 14 Utan Kayu Utara Jakarta Timur yang menjabat
sebagai Redaktur Pelaksana Surat Kabar Pemberantas Korupsi (SKPK).
Pada Maret 2009 saksi
Lina Marlina menerima juga surat yang sama dari saksi Cendra Henry Kawung
selaku isteri terdakwa diterima langsung di rumah saksi Lina Marlina. Laporan
itu isinya antara lain informasi yang menjelaskan “Sejak pemerintahan saksi Drs
SH Sarundajang sebagai Gubernur Sulut serangkaian penculikan, pembunuhan,
percobaan pembunuhan, kekerasan dan terror terus menerus mewarnai
pemerintahannya.”
Oleh saksi Lina Marlina laporan ditindak
lanjuti dengan menghubungi Gubernur Sulut untuk konfirmasi atas data yang ada,
akan tetapi saksi Lina tidak berhasil menghubungi Gubernur Sulut.
Selanjutnya saksi Lina memuat beritanya di
SKPK dan sebagai sumber berita adalah isteri terdakwa dengan judul “Mantan
Gubernur Sulut Dalang Penculikan, Pembunuhan, kekerasan dan Teror.” Pada edisi
ke -2 SKPK tanggal 7-24 Januari 2009 pada hal 1 kolom 1 ke hal 11 kolom 5 s/d 6
berisikan “Sejak Kepemimpinan Gubernur Sulut rentetan penculikan, pembunuhan,
percobaan pembunuhan, kekerasan dan teror terus mewarnai pemerintahannya.
Fakta yang terungkap terhadap pembunuhan, penculikan,
kekerasan, teror tersebut menimpa aktifis, wartawan dan pejabat yang kritis,
Hal ini terkait pengungkapan berbagai kasus korupsi di Sulut dan adanya
hubungan dengan orang kuat atau penguasa yang tidak mau terusik oleh konspirasi
kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM. Demikian pernyataan tertulis ketua
solidaritas Jejak Bulik’s yang di terima redaksi belum lama ini…… dst”.
Pada edisi ke -3
tanggal 27 januari- 9 febuari 2009 dengan judul “ Gubernur Sulut kebal hukum”
dengan isi “…….. aktivis, wartawan maupun pejabat yang berani kritis dibabat
habis. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua solidaritas Bulik’s korban
gubernur antara lain Dr Ir Oddy Mahus, Msc, Wakil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
pada tanggal 23 Desember 2006 ditemukan dengan tubuh luka bacokan karena
mengungkapkan kasus korupsi di instansinya….dst”.
Pada edisi ke-4 tanggal 19 Febuari – 04 Maret
2009 dengan judul “Terkait Pelanggaran HAM Mabes Polri diminta periksa
Sarundajang”. Dan pada edisi ke 5 tanggal 13-27 Maret 2009 dengan judul “
Gara-gara tidak pakai helm oknum Poltabes Sulut tangkap pemred tabloid Jejak.”
Selain pemberitaan melalui media SKPK terdakwa
juga pada tanggal 17 April 2009 pukul 22.00 WIB membuat pernyataan di stasiun
televise TV One dalam acara Kompolnas.
Tindakan yang sudah
dilakukan oleh terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik saksi Drs SH
Sarundajang selaku Gubernur Sulawesi Utara. Karena pernyataan yang sudah
terdakwa buat tidak didukung dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kuat.
Untuk itulah terdakwa dikenakan pasal 311 ayat (1) KUHP dan pasal 310 ayat (2)
KUHP.***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !