Headlines News :
Home » » Jaksa Diingatkan Jangan Tergoda Uang Miliaran Kasus Narkoba

Jaksa Diingatkan Jangan Tergoda Uang Miliaran Kasus Narkoba

Written By Unknown on Selasa, 06 Agustus 2013 | 18.26

Gembong Narkoba  Faisal
Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus gembong narkotika kelas kakap, Faisal asal Aceh, diingatkan agar jangan sampai tergoda uang puluhan miliar rupiah yang dipergunakan terdakwa menyelamatkan dirinya dari pidana mati.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diingatkan pula jangan mau mempertaruhkan harkat dan martabatnya yang mulia demi uang terdakwa puluhan miliar rupiah.

Peringatan terhadap JPU dan hakim PN Jakarta Pusat yang saat ini tengah menangani kasus gembong narkotika Faisal dilontarkan aktivis Peradilan Jujur dan Bersih, Sudiman S, di Jakarta, kemarin.

"Waktu penangkapan, tujuan terdakwa menyogok agar kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Nah, setelah kasusnya di pengadilan, tentu terdakwa berani mempertaruhkan uangnya lebih dari Rp 10 miliar asal jangan sampai dituntut dan divonis pidana mati," ujar Sudiman.

Oleh sebab itu, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau memonitor persidangan kasus kepemilikan narkotika dan pencucian uang itu.

Sesaat setelah disergap aparat BNN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2013, Faisal yang ternyata memiliki aset puluhan miliar rupiah mencoba menyuap aparat BNN sebesar Rp 10 miliar.

"Faizal berupaya menyuap aparat. Begitu ditangkap, dia menawarkan Rp 5 miliar," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto.

Rupanya, tawaran menggiurkan tersebut tidak mempan untuk para petugas yang turun dalam penangkapan. "Enggak mempan, naik lagi jadi Rp 10 miliar," cerita Benny.

Menurut Benny, petugas BNN telah melakukan penguntitan terhadap Faisal sejak pertengahan 2012. Jaringan narkoba internasional yang diotaki Faisal juga melakukan praktik money laundering uang hasil penjualan narkoba. Menariknya, aksi pencucian uang itu tidak hanya di Indonesia saja. tapi secara lintas negara. "Di Malaysia," ungkap Benny.

Dikatakan, untuk mengembalikan aset tersangka ke Indonesia, BNN memerlukan bantuan dari instansi terkait. "Ini penting, karena kami memerlukan dukungan dari pihak-pihak terkait. Seperti Kemenlu, Kemenhan, perbankan, bea cukai, dan lain-lain. Kami juga bekerjasama dengan otoritas Malaysia untuk mengembalikan aset itu ke Indonesia, karena kasus pokok ada di sini," tuturnya.

Faisal yang asal Bireun, Aceh, disebut memiliki aset sekitar Rp 38,24 miliar. Ketika rumahnya di kawasan Cibubur digeledah,  1 unit mobil Porsche Panamera 3.6L AT tahun 2012 nopol B 99 FAI, 1 unit mobil BMW 640i putih tahun 2012, nopol B 99 FAL, 1 unit mobil Honda City hitam, uang Rp 35.027.000 dan uang RM 156. 15 telepon seluler, kartu-kartu ATM, serta buku rekening.
Sedangkan aset lainnya adalah SPBU, ruko, hotel, dan tanah di Bireuen (Aceh), dan uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.

Selain itu, tersangka juga memiliki tiga unit toko grosir di Malaysia yang diduga beli dari hasil bisnis narkotika. ***Thomson Gultom/ MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved