Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus gembong narkotika kelas kakap, Faisal
asal Aceh, diingatkan agar jangan sampai tergoda uang puluhan miliar rupiah
yang dipergunakan terdakwa menyelamatkan dirinya dari pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat diingatkan pula jangan mau mempertaruhkan harkat dan
martabatnya yang mulia demi uang terdakwa puluhan miliar rupiah.
Peringatan terhadap JPU
dan hakim PN Jakarta Pusat yang saat ini tengah menangani kasus gembong
narkotika Faisal dilontarkan aktivis Peradilan Jujur dan Bersih, Sudiman S, di
Jakarta, kemarin.
"Waktu penangkapan,
tujuan terdakwa menyogok agar kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Nah, setelah
kasusnya di pengadilan, tentu terdakwa berani mempertaruhkan uangnya lebih dari
Rp 10 miliar asal jangan sampai dituntut dan divonis pidana mati," ujar
Sudiman.
Oleh sebab itu, Komisi
Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diimbau memonitor persidangan kasus kepemilikan narkotika dan pencucian
uang itu.
Sesaat setelah disergap
aparat BNN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2013,
Faisal yang ternyata memiliki aset puluhan miliar rupiah mencoba menyuap aparat
BNN sebesar Rp 10 miliar.
"Faizal berupaya
menyuap aparat. Begitu ditangkap, dia menawarkan Rp 5 miliar," ujar Deputi
Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto.
Rupanya, tawaran
menggiurkan tersebut tidak mempan untuk para petugas yang turun dalam
penangkapan. "Enggak mempan, naik lagi jadi Rp 10 miliar," cerita
Benny.
Menurut Benny, petugas
BNN telah melakukan penguntitan terhadap Faisal sejak pertengahan 2012.
Jaringan narkoba internasional yang diotaki Faisal juga melakukan praktik money
laundering uang hasil penjualan narkoba. Menariknya, aksi pencucian uang itu
tidak hanya di Indonesia saja. tapi secara lintas negara. "Di
Malaysia," ungkap Benny.
Dikatakan, untuk
mengembalikan aset tersangka ke Indonesia, BNN memerlukan bantuan dari instansi
terkait. "Ini penting, karena kami memerlukan dukungan dari pihak-pihak
terkait. Seperti Kemenlu, Kemenhan, perbankan, bea cukai, dan lain-lain. Kami
juga bekerjasama dengan otoritas Malaysia untuk mengembalikan aset itu ke
Indonesia, karena kasus pokok ada di sini," tuturnya.
Faisal yang asal Bireun,
Aceh, disebut memiliki aset sekitar Rp 38,24 miliar. Ketika rumahnya di kawasan
Cibubur digeledah, 1 unit mobil Porsche Panamera 3.6L AT tahun 2012 nopol B 99
FAI, 1 unit mobil BMW 640i putih tahun 2012, nopol B 99 FAL, 1 unit mobil Honda
City hitam, uang Rp 35.027.000 dan uang RM 156. 15 telepon seluler, kartu-kartu ATM, serta buku
rekening.
Sedangkan aset lainnya
adalah SPBU, ruko, hotel, dan tanah di Bireuen (Aceh), dan uang yang tersimpan
di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
Selain itu, tersangka
juga memiliki tiga unit toko grosir di Malaysia yang diduga beli dari hasil
bisnis narkotika. ***Thomson Gultom/ MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !