Jakarta, infobreakingnews - Profesi advokat telah tersandera oleh kekuasaan. Negara Indonesia yang berazaskan hukum telah
mengabaikan norma norma hukum bahkan tak lebih dari sekedar jongos bagi
penguasa.
Hal itu dikatakan Elisa Manurung , SH, Ombun Sidauruk, SH
dan Cory Rachmawati Penasehat Hukum (PH) Advocat dan Pengacara Drs.Rudy
Gunawan, SH yang dijerat dengan Pasal 311 KUHP dalam melaksanakan profesinya sebagai advocat,
dan persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari
ini, Kamis (29/08/2013).
“Proses hukum yang sedang menimpa rekan kami saat ini akan
menjadi yuridis prudesi dalam melucuci profesi advocat. Dimana penyidik
kepolisian telah mengabaikan norma norma hukum dalam pelaksanaan tugasnya yang
telah mencederai hukum itu. Dan pencederaan yang dilakukan kepolisian juga
ditindak lanjuti oleh kejaksaan sebagai penuntut umum dan yang paling
memprihatinkan lagi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyambut pencederaan
tersebut,” pungkas Elisa Manurung, SH yang juga sebagai Wakil Ketua Penegakan Hukum & HAM
Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Elisa mengungkapkan, ada MoU diantara empat Pilar Penegak
Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Advokat) dalam menjalan tugas
masing-masing. MoU Kapolri dengan Advokat ditandatangani tahun 2012 telah
diabaikan oleh penyidik kepolisian.
Undang undang advokat juga sudah menjelaskan bahwa seorang
advokat, pengacara bila dalam menjalanjankan profesianya dianggap melakukan
suatu pelanggaran maka harus terlebih dahulu dilakukan sidang etik. Maka bila
dalam sidang etik dinyatakan telah melanggar maka dapat diproses sesuai dengan
pelanggarannya.
“Profesi advokat adalah membela kepentingan hukum kliennya.
Dan jika pada saat advokat mejalannkan fungsinya: mensomasi, menggugat sesuai
dengan surat kuasa yang diberikan klien juga dianggap fitnah, pencemaran nama
baik, mau dikemanakan negara kita ini?” tandas Elisa.
Advokat dan Pengacara Rudy Setia Gunawan yang berkantor di
Komplek Apartemen Cempak Mas, Jakarta Pusat,
telah didakwa melanggar Pasal 311 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.
Maria Manorek, SH karena telah dianggap melakukan perbuatan penghinaan terhadap
Yohanes Budi Sutrisno Kotjo.
Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa terdakwa Rudy Setya
Gunawan pada hari Rabu (03/08/2011) mendatangi Kantor PT. Pathaway
Internasional di gedung Graha BIP Lt 8, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 23, Jakarta
Selatan untuk melakukan penagihan piutang dari PT. China Harbour Indonesia sebesar USD 500.000. dan dalam surat
penagihan itu tertulis “apa bila tidak diindahkan maka Senio partner Rudy
Gunawan & Partners, Hj. Dewi Nurhayati akan bersama sama wanita ABG setiap
hari terus menerus datang ke Kantor Bp
Johanes Kotjo di BIP, dir umah di Pondok Indah untuk menagih utang serta
memampang iklan wanted serta melampirkan iklan wanted/SUMmO Announcement beserta fotonya Yohanes Kotjo
dalam tiga bahasa ; China, Inggris dan Indonesia. Dan surat tersebut dikirimkan
juga kepada PT. China Harbour Indonesia , PT. Bank Victoria, Stefeanus Riyanto
Kojo. Dengan adanya surat yang beredar tersebut maka pelapor merasa namanya
dicemarkan.
Ombun Sidauruk dan Cory Rachmawati, SH juga mengatakan bahwa
dakwaan JPU primatur dan sangat tak layak sebagai surat dakwaan karena tidak
jelas dan tidak cermat perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan
kliennya yang menyangkut pasal 311.
“Apa yang menjadi pertimbangan hukum JPU kita tidak tahu.
Pencemaran nama baik yang menjadi fitnah sangat tidak logis karena dimana
pelapor mengakui hutangnya yang tidak dibayar. Kalau tidak mau malu bayarsaja
utangnya, beres!,” tegasnya (thomson gultom)

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !