Headlines News :
Home » » Profesi Advokat Tersandera Oleh Kekuasaan

Profesi Advokat Tersandera Oleh Kekuasaan

Written By Unknown on Kamis, 29 Agustus 2013 | 09.48

Jakarta, infobreakingnews - Profesi advokat telah tersandera oleh kekuasaan.  Negara Indonesia yang berazaskan hukum telah mengabaikan norma norma hukum bahkan tak lebih dari sekedar jongos bagi penguasa. 

Hal itu dikatakan Elisa Manurung , SH, Ombun Sidauruk, SH dan Cory Rachmawati Penasehat Hukum (PH) Advocat dan Pengacara Drs.Rudy Gunawan, SH yang dijerat dengan Pasal 311 KUHP  dalam melaksanakan profesinya sebagai advocat, dan persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (29/08/2013).

“Proses hukum yang sedang menimpa rekan kami saat ini akan menjadi yuridis prudesi dalam melucuci profesi advocat. Dimana penyidik kepolisian telah mengabaikan norma norma hukum dalam pelaksanaan tugasnya yang telah mencederai hukum itu. Dan pencederaan yang dilakukan kepolisian juga ditindak lanjuti oleh kejaksaan sebagai penuntut umum dan yang paling memprihatinkan lagi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyambut pencederaan tersebut,” pungkas Elisa Manurung, SH yang juga sebagai  Wakil Ketua Penegakan Hukum & HAM Assosiasi Advokat  Indonesia (AAI).

Elisa mengungkapkan, ada MoU diantara empat Pilar Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Advokat) dalam menjalan tugas masing-masing. MoU Kapolri dengan Advokat ditandatangani tahun 2012 telah diabaikan oleh penyidik kepolisian.
Undang undang advokat juga sudah menjelaskan bahwa seorang advokat, pengacara bila dalam menjalanjankan profesianya dianggap melakukan suatu pelanggaran maka harus terlebih dahulu dilakukan sidang etik. Maka bila dalam sidang etik dinyatakan telah melanggar maka dapat diproses sesuai dengan pelanggarannya.

“Profesi advokat adalah membela kepentingan hukum kliennya. Dan jika pada saat advokat mejalannkan fungsinya: mensomasi, menggugat sesuai dengan surat kuasa yang diberikan klien juga dianggap fitnah, pencemaran nama baik, mau dikemanakan negara kita ini?” tandas Elisa.

Advokat dan Pengacara Rudy Setia Gunawan yang berkantor di Komplek Apartemen Cempak Mas, Jakarta Pusat,  telah didakwa melanggar Pasal 311 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Maria Manorek, SH karena telah dianggap melakukan perbuatan penghinaan terhadap Yohanes Budi Sutrisno Kotjo.

Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa terdakwa Rudy Setya Gunawan pada hari Rabu (03/08/2011) mendatangi Kantor PT. Pathaway Internasional di gedung Graha BIP Lt 8, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 23, Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan piutang dari PT. China Harbour Indonesia  sebesar USD 500.000. dan dalam surat penagihan itu tertulis “apa bila tidak diindahkan maka Senio partner Rudy Gunawan & Partners, Hj. Dewi Nurhayati akan bersama sama wanita ABG setiap hari terus menerus datang  ke Kantor Bp Johanes Kotjo di BIP, dir umah di Pondok Indah untuk menagih utang serta memampang iklan wanted serta melampirkan iklan wanted/SUMmO  Announcement beserta fotonya Yohanes Kotjo dalam tiga bahasa ; China, Inggris dan Indonesia. Dan surat tersebut dikirimkan juga kepada PT. China Harbour Indonesia , PT. Bank Victoria, Stefeanus Riyanto Kojo. Dengan adanya surat yang beredar tersebut maka pelapor merasa namanya dicemarkan.

Ombun Sidauruk dan Cory Rachmawati, SH juga mengatakan bahwa dakwaan JPU primatur dan sangat tak layak sebagai surat dakwaan karena tidak jelas dan tidak cermat perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan kliennya yang menyangkut pasal 311.
“Apa yang menjadi pertimbangan hukum JPU kita tidak tahu. Pencemaran nama baik yang menjadi fitnah sangat tidak logis karena dimana pelapor mengakui hutangnya yang tidak dibayar. Kalau tidak mau malu bayarsaja utangnya, beres!,” tegasnya (thomson gultom)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved