Headlines News :
Home » » BCA Kembali Digugat Nasabahnya

BCA Kembali Digugat Nasabahnya

Written By Unknown on Rabu, 11 September 2013 | 19.45


Jakarta, infobreakingnews  - Bank Central Asia (BCA) kembali digugat nasabahnya, setelah sebelumnya BCA di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31/7/2013 lalu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan memanipulasi data rekaman CCTV, dan gugatan nasabah BCA yang dilakukan Kemala dikabulkan oleh Hakim Eddie Poernomo sebesar Rp.500 juta.

Kini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengggelar persidangan gugatan nasabah lain BCA bernama Johanna Susyanti , juga menggugat pihak BCA karena merasa dirugikan akibat saldo milik Johanna menjadi berkurang senilai Rp.18 juta, padahal Johanna tidak pernah merasa melakukan penarikan senilai itu.

Modus perkara yang dialami Johanna juga hampir sama seperti yang teralami oleh Kemala dimana laporan CCTV yang menjadi pegangan pihak BCA menyebutkan bahwa Johanna terekam sebanyak sepuluh kali melakukan penarikan uang melalui ATM Bank Mega Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2013 lalu. Padahal Johanna sama sekali tidak merasa melakukan penarikan uang apalagi melalu ATM Bank Mega . Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Johanna ,Sardianto, Rabu (11/7/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Sardianto mengatakan, kliennya Johanna sadar uangnya berkurang pada 31 Mei 2012 saat hendak bertransaksi. Johanna kemudian langsung menghubungicustomer service (CS) BCA.

Berdasarkan keterangan CS BCA, telah terjadi penarikan tunai sebanyak 10 kali pada tanggal 23 Mei 2012 dengan total Rp Rp 9.953.000 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jaksel.

Pihak BCA menyatakan bahwa transaksi dilakukan dengan menggunakan PIN Johanna. Johana merasa ia sama sekali tidak mengetahui ada transaksi-transaksi tersebut. Kartu ATM nya juga tidak pernah hilang atau berpindah tangan ke orang lain.

Kemudian pada 4 Juli 2012, Johanna diminta pihak BCA ke kantor pusat Bank Mega, Jakarta Selatan untuk mengecek CCTV ATM Bank Mega yang terletak di Square Cilandak Town Square (Citos). Rekaman itu menunjukkan ada seorang lelaki yang tak dikenal Johanna yang melakukan penarikan tunai sebanyak 10 kali.

Sebagaimana yang dialami oleh Kemala pada saat berhadapan dengan pihak menagement BCA, dimana pihak BCA selalu berpegang pada rekaman CCTV yang diperlihatkan hingga dibuka dipersidangan, padahal rekaman pada kasus gugatan Kemala, jelas menunjukkan rekaman rekayasa yang tidak singkron dengan saldo yang tidak mencukupi pada rekening Kemala, namun pihak BCA tetap mengatakan Kemala melakukan dua kali pengambilan uang melalui ATM BCA Taman Mni Square, dan kepada Johanna pun pihak BCA menyebutkan pengambilan uang melalui ATM Bank Mega Citos sebanyak 10 kali .

Atas hal ini, Johana menggugat BCA secara material sebesar Rp 99,9 juta karena ia seharusnya bisa memperoleh keuntungan sejumlah Rp 85 juta dari usaha wedding organizernya dengan uang sejumlah Rp 10 juta tersebut selama 1 tahun. Selain itu Johanna juga menggugat immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Dalam gugatannya,penasehat hukum Sardianto meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus, kerugian materil Rp 99.453.000 dan kerugian immateril Rp 1 miliar," ujar Sardianto.***Mil



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved