![]() |
| Manurung, SH, A. Arivai Amin, SH Ombun Sidauruk, SH |
Jakarta, infobreakingnews - Ketua Departemen Advokasi Masyarakat Assosiasi Advokat Indonesia
(AAI) A. Arivai Amin mengatakan bahwa
pada prisipnya proses hukum Indonesia itu adalah cepat dan berbiaya murah.
“Saya kira mejelis hakim harus mengadopsi prinsip hukum kita “Cepat dan
Berbiaya murah”. Kalau tidak, bisa hancur negara ini hanya oleh hal hal yang
sia sia. Jika proses hukum perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam
kategori TIPIRING (tindak pidana ringan) proses persidangan memakan waktu satu
tahun, ini sangat luar biasa. Dan Ini sudah masuk record terlama dalam
persidangan,” ucap Arivai.
Hal itu dikatakannya kepada
wartawan usai penundaan sidang kasus perbuatan tidak menyenang yang mana proses persidangannya sudah memakan
waktu enam bulan sementara agenda persidangan
baru masuk tahap pemeriksaan saksi korban.
“N.O (Niet Onvanklijke verklaard) atau perkara tidak dapat dilanjutkan minimal
dihentikan sementara sampai saksi korban dapat dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Dia menjelas,banyak alasan mengapa harus dihentikan, kasus
ini adalah perkara delik aduan, jadi pelapor harus diperiksa terlebih dahulu.
Kedua, tersangka adalah advokat yang sedang menjalankan tugas dan seharusnya
itu dilindungi hukum dan kekebalan hukumnya jelas diatur dalam undang undang advokat.
Dia menambahkan, jika ini diteruskan maka persidangan sudah melanggar azas
peradilan cepat dan murah, ungkap Arivai
Demikian
juga halnya diungkapkan Elisa Manurung, SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa bahwa pelapor
telah mempermainkan hukum. “Saksi korban mestinya mengerti dan bertanggungjawab
atas perbuatanya. Ini merupakan penghinaan terhadap peradilan (content of
cour). Tapi itu adalah kewenangan ketua majelis yang menyidangkan perkara ini.
Dalam persidangan jelas saya lontarkan agar majelis mengambil sikap kepada JPU
yang tidak dapat mengahadirkan saksi korban,” ungkapnya.
Memang, dalam persidangan suara lantang Elisa cukup membahana
saat menyampaikan keberatan keberatannya kepada majelis atas sikap JPU yang
dianggap lemah dan tidak tegas dalam menyampaikan panggilan terhadap saksi
korban. Kepiawaianya menguasai hukum hingga membuat ketua majelis hakim harus
membuka KUHAP dan menunjukkan pasal tetang kewenangannya karena merasa ditekan
olehnya agar majelis bersikap terhadap proses persidangan dan JPU.
Sementara Ombun Suryono Sidauruk, SH yang masuk dalam tim PH juga mengeluhkan proses persidangan yang
memakan waktu lama. “Jaksa bisa melakukan panggilan paksa terhadap saksi. Ini
penghinaan kepada peradilan. Jangan membuat penting sesuatu tetapi tidak
bertanggungjawab. Saksi korban tentunya mempunyai kepentingan hingga melakukan
pelaporan. Setelah laporannya diproses malah membiarkan terlapor terlantar.
Hukim harus dipertanggungjawabkan pelapor bukan hanya terdakwa, hukum bukan
untuk dibuat main main. Jangan mentang mentang semua bisa diatur,” tegas Ombun.
Hal itu dikatakannya karena pelapor atau saksi korban merupakan
salah satu pengusaha besar dan yang sangat berpengaruh di Indonesia dan
bisnisnya sudah merambah sampai kemanca negara sejak puluhan tahun silam, yakni
Yohannes Budi Sutrisno Kotjo.
Kasus Perbuatan tidak menyenangkan atas nama terdakwa Drs.
Rudy Gunawan, SH yang juga sebagai Advokat telah didakwa melanggar Pasal 310
KUHP jo Pasal 311 KUHP karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Yohannes
Budi Sutrisno Kotjo saat menjalankan profesinya sebagai pengacara membela
kepentingan kliennya.
Rudy Gunawan melakuka penagihan atas hutang PT Pathay
Internasional US$ 1.000.000 milik Yohanes Budi Sutrisno Kotjo atas kuasa dari
PT Chi. Namum pada proses penagihan itu Rudy Gunawan dilaporkan telah melakukan
tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun pada proses persidangannya saksi korban tidak pernah
hadir dalam persidangan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi korban.
Sudah tiga kali persidangan ditunda namun JPU tak kunjung dapat menghadirkan
saksi korban kepersidangan. Besok, Kamis (19/09/2013) merupakan sidang ke 4
agenda pemeriksaan saksi korban. Meskipun sebelumnya sudah diberikan 2 minggu
(14 hari) waktu pada JPU untuk menghadirkan saksi korban. (thomson Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !