Jakarta, infobreakingnews - Walikota Jakarta Pusat (Jakpus) Syaifullah
belum menerima laporan hasil investigasi “Tim Terpadu” Pemerintah Kota (Pemkot)
terkait IMB Bodong pendirian gedung Hotel Rujia, Jl. Batu Ceper No.50b-50c,
Kel. Kebon Pala, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Julio (staf pribadi)
Walikota kepada wartawan, Rabu (11/09/2013), di Kantornya ketika hendak dikonfirmasi. “Bapak sibuk sekali dan belum menerima laporan itu.
jadi lain kali sajalah konfirmasihnya supaya dipersiapkan dulu beritanya,” ucap
Julio
Demikian juga halnya Humas Pemkot Jakpus tidak
mengetahui adanya kegiatan tersebut. “Kami ngga tahu itu. bagaimana kita tahu
kalau tidak diberitahu,” ujar Yusuf bagian pemberitaan Humas.
Sementara Kasat Pol PP Jakarta Pusat Yadi yang
termasuk dalam tim terpadu yang berhasil ditemui diruang kerjanya tidak
berkomentar dan tidak menjelaskan apa kesimpulan dari temuan tim terpadu.
“Terkait temuan tim dan kesimpulan hasil investigasi saya tidak berkomentar.
Yang jelas bahwa ijin gangguan tidak pernah dikeluarkan Satpol PP Jakarta
Pusat. Andaikan ada ijinnya, itupun
harus dikeluarkan provinsi karena untuk izin UUG Hotel kapasitas provinsi,”
ujar Yadi.
Informasi
yang dihimpun selaluonline.com di Sudin Pariwisata bahwa pihak Sudin
sudah pernah melakukan surat panggilan terkait ijin pengelolaan pariwisata
Hotel Rujia. “Kayanya pernah dikirim surat tapi tidak pernah ditanggapi pemilik
Hotel,” ujar sumber.
Menurut sumber yang tak mau disebut namanya
itu, mengatakan bahwa jika tak ada IMB maka tidak bakalan keluar ijin
Pariwisata. Karena dasar dari pengurusan pengajuan izin Pariwisata harus
dilengkapi Keterangan domisili, sertifikat/IMB/Peruntukan, Akta pendirian
perusahaan, Izin Undang Undang gangguan (UUG), NPWP, Sertifikat halal MUI.
Tim terpadu Pemkot Jakarta Pusat yang diri
dari Irbanko Jakarta Pusat, Sudin P2B, Sudin
Pariwisata, dan Satpol PP tiba di Hotel Rujia pkl 10.30 WIB, dan meninggalkan
hotel pkl 11.30, Rabu (11/09/2013).
Kasudin
P2B Jakarta Pusat Ratu R.A mengatakan bahwa tim terpadu telah diturunkan dalam
rangka menyelidiki sejauh mana ijin yang dimiliki pemilik hotel, dari instansi
terkait. Dia juga mengatakan bahwa tindakan pembongkaran tidak akan dilakukan.
“Pembongkaran tidak mungkin dilakukan tapi akan kita arahkan agar ijinnya di
urus. Kan rugi besar dia kalau hoteknya ditutup. Blok plennya sudah ada,” ucap
Ratu yang berhasil diwawancara sebelum tim terpadu lengkap hadir dilapangan.
Sebelumnya Sudin P2B sudah menempelkan segel
di dingding Hotel bagian sudut.
Wartawan tidak diperbolehkan masuk ge dalam
hotel. Menurut hendarto masih tugas instansi yang belum ada kesimplan. “Tolong
pak wartawan keluar dulu. Kita masih melakukan verifikasi, nanti setelah
selesai boleh bertanya,” ucap Hendarto salah satu anggota tim (thomson Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !