![]() |
| Komjen Oegroseno |
"Penguburan itu kan manusia, kalau barang bukti harus dimusnahkan. Teknik pemusnahan kan sudah ada," kata Wakapolri Komjen Oegroseno, usai menutup Apel Kasatwil di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, Rabu (4/9/2013).
Dia menambahkan, dalam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika diharuskan mengundang instansi terkait guna menyaksikan barang bukti apa saja yang dimusnahkan.
"Jangan menggunakan cara-cara yang tidak lazim. Di undang-undang kan seperti itu. Pemusnahan harus ada saksi dong," ujarnya.
Dengan menguburkan barang bukti narkotika, tanpa dimusnahkan, dia mengkhawatirkan adanya penyimpangan barang bukti tersebut dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, mengingat betapa banyaknya oknum aparat hukum yang terbukti menjadi bandar narkoba, sebagaimana banyak diberitakan akhir-akhir ini.
Guna menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, Oegroseno akan mengirmkan tim Propam ke Direktorat Tindak Pidana Narkotika. "Itu nanti ada pelanggaran etika, itu akan kita periksa," tegas Oegro, petinggi Polri yang baru saja dilantik menjadi Waka Polri.
Sebelumnya, Direktur Tipid Narkotika Brigjen Arman Depari membantah dugaan yang menyebut pemusnahan barang bukti narkoba milik Freddy Budiman tak sesuai prosedur.
"Sekali lagi saya luruskan ya, saat pemusnahan kita sudah melakukan sesuai prosedur hukum, semua sudah dilakukan semua ada saksi, ada jaksa, ada penyidik dan tersangka. Itu sudah sesuai perintah UU, semua itu ada di berita acara, kalau tidak lengkap, pasti pengacara sudah komplain, saya ini sudah 10 tahun di sini masa kita nggak mengerti," ujar Brigjen Pol Arman Depari, Direktur Tipid Narkotika Mabes Polri, di kantornya di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).
Peristiwa pemusnahan barang bukti tersebut itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Direktorat IV Narkoba, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Jumat (30/8/2013). Saat pemusnahan, polisi menghadirkan empat tersangka, salah satu tersangka merupkan terpidana mati Freddy Budiman.
Pada saat acara pemusnahaan barang bukti(BB) narkoba itu , pihak Direktorat tindak pidana narkoba tidak menjelaskan secara rinci jumlah barang bukti yang dibakar dan dikubur. Selain itu, pemusnahan hanya dihadiri enam orang penyidik dari Direktorat Narkotika Mabes Polri. Proses pemusnahan barang bukti itu sendiri tidak berlangsung lama, selain itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun, tidak tampak perwakilan dari kejaksaan maupun pihak pengadilan negeri.
Bantahan Depari ini membuat Wakapolri Oegro menjadi berang, sehingga memerintahkan pihak Propam akan memeriksanya, dan menurunkan satu tim untuk menggali kembali tanah tempat BB narkoba itu dikuburkan, dan nanti akan dihitung berapa besar sesungguhnya BB itu dikubur.
"Mengingat bahwa terpidana mati ini dinilai sangat licik dan sudah banyak mengorbankan banyak pihak, semustinya pemusnahaan BB nya pun haruslah transparan, tidak seperti ini, sehingga membuat menjadi masalah." ungkap Wakapolri Oegro.***Candra Wibawanti.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !