Jakarta, infobreakingnews - Duet Jokowi-Ahok sudah menyusun strategi untuk memasuki tahun kedua ini akan konsen kepada kebobrokan mental pemalas dan korupsi disekitar pegawainya, dan kini kembali aroma praktik korupsi di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, kembali tercium oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan tegas, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan akan langsung mencopot jabatan anak buahnya jika benar terjerat praktik haram tersebut. Tidak ada pengampunan.
Ahok menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh kepala dinas di jajarannya untuk mencopot jabatan stafnya atau kepala suku dinas (kasudin) yang melakukan, atau terbukti korupsi.
"Pelakunya masih dirahasiakan dulu. Nanti ketahuan kok siapa orangnya," kata Ahok yang ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).
Entah siapa orangnya, yang jelas, kasus ini menambah daftar hitam korupsi pejabat Pemrov DKI. Belum lama ini, dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta ditangakap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena diduga memakan uang haram. Keduanya yakni, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, Mursalin Muhaiyang dan Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu, Susilo Budi Riyanto.
Kedua pejabat itu diduga melaporkan bahwa proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Namun, ketika ditelaah lebih lanjut, diketahui bahwa laporan tersebut fiktif. Dibuktikan dengan tidak ditemukannya hasil pekerjaan yang dilaporkan di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa. Di tempat lain, komponen yang dibeli juga tak terpasang. Bahkan generator tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kuitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. Sedangkan sisa anggaran yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Pulau Seribu, praktik korupsi juga diduga terjadi di Jakarta Timur, setelah Kejari wilayah tersebut menangkap Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam, pada Jumat (11/10) lalu. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012 yang diduga fiktif. Negara diduga dirugikan lebih dari Rp 450 juta.
Sepak terjang Jokowi dan Ahok ini diibaratkan merupakan kembaran KPK sendiri, yang konsen terhadap korupsi di instansi nya sendiri , mengingat ada Rp.52 triliun anggaran yang dkucurkan negara untuk Pemprof DKI Jakarta.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !