Headlines News :
Home » » Akil Menolak Diperiksa Dan Pasrah Akan Bentuk Putusan MKH MK

Akil Menolak Diperiksa Dan Pasrah Akan Bentuk Putusan MKH MK

Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 12.33

Jakarta, infobreakingnews  - Tersangka kasus dugaan suap pilkada, Akil Mochtar, menolak diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk MK. Sedianya, MKH akan mendalami dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
"Karena Akil Mochtar sudah memberikan surat pengunduran diri, maka dirinya beranggapan bahwa sudah tidak ada kepentingannya lagi MKH memeriksa dia. Dan dengan tegas Akil menyatakan tidak bersedia didengar keterangannya," kata Ketua MKH, Harjono kepada sejumlah awak media di kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Harjono memaparkan penolakan pemeriksaan oleh didasarkan pada dua hal. Pertama, sudah mengirimkan surat pengunduran diri. Kedua, menginginkan pemeriksaan dilakukan terbuka.
Tetapi, berdasarkan kesepakatan antara KPK dan MKH pemeriksaan terhadap Akil dilakukan secara tertutup, mengingat masih ada kasus hukum yang sedang didalami KPK.
Atas penolakan tersebut, lanjut Harjono, MKH akan memutus ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Akil berdasarkan data-data, bukti dan keterangan selama ini.
Anggota MKH, Mahfud MD menambahkan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan terhadap Akil adalah diberhentikan secara tidak hormat.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bekas rekannya di MK tersebut tidak mengatakan banyak seputar kasusnya ketika ditemui MKH.
Sebaliknya, ungkap Mahfud, Akil hanya berbicara perihal kesehatan dan harapannya supaya KPK memfasilitasi keluarganya jika hendak menjenguk ke Rutan.
"Kami cuma berbicara soal kesehatan. Beliau (Akil) mengirim harapan agar keluarganya diberi perhatian kalau nanti datang untuk menanyakan sesuatu," ujar Mahfud.
Setelah tidak berhasil memeriksa Akil, MKH yang terdiri dari Mahfud MD, Harjono, Bagir Manan dan Abbas Said langsung meninggalkan kantor KPK.
Seperti diketahui, sesuai kesepakatan, KPK akhirnya menyetujui pemeriksaan terhadap Akil. Tetapi, dengan kesepakatan pemeriksaan secara tertutup, namun kesemua yang sudah disepakati itu menjadi batal karena Akil menolak untuk didengar keterangannya dihadapan majelis kehormatan MK. Akil pasrah , terserah mau diputus bagaimana oleh pihak MKH MK.***Mil

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved