Headlines News :
Home » » Elda Hampir Mati Di Kejagung

Elda Hampir Mati Di Kejagung

Written By Unknown on Rabu, 23 Oktober 2013 | 09.30

Jakarta, infobreakingnews  - Selain berurusan hukum dengan pihak KPK terkait kasus impor daging sapi nya, Elda juga sedang menjalani proses hukumnya di Kejagung dalam kasus korupsi lainnya. Namun karena sudah cukup lama tidak menjalani pemeriksaan akhirnya Elda Devianne Adiningrat kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) sebesar Rp 55 miliar. Namun pemeriksaan terhenti karena tensi Elda naik.
"Tiba-tiba tekanan darahnya naik dan dokter dari Kejagung menyarankan pemeriksaan jangan dipaksakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Selasa (22/10).
Elda Devianne Adiningrat tiba di Gedung Bundar pukul 10:00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 16:30WIB. Karena kondisi kesehatannya yang dianggap belum membaik, dirinya hingga kini belum ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Syafrudin mengatakan, pemeriksaan Elda telah masuk materi penyidikan, dan yang bersangkutan bakal diperiksa lagi.
"Artinya kalau dokter mengatakan kondisinya masih belum baik, kita belum bisa memeriksa. Kita tunggu dulu kemudian kita minta keterangan kembali," ujarnya.
Elda, sebelumnya, telah menjalani pemeriksaan pada Mei silam. Namun pemeriksaan juga terhenti karena dirinya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Elda yang didiagnosis menderita jantung sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam perkara suap dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menambahkan, pemeriksaan terhadap Elda dilakukan terkait kapasitasnya sebagai karyawati di PT CIP. Artinya, Elda sempat menjadi anak buah langsung tersangka Yudi Setiawan.
"Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaan tersangka yang pernah menjadi karyawati di PT CIP dan penggunaan dana kredit yang dimohonkan PT CIP untuk PT Radina Niaga Mulia sebagai salah satu vendor yang diduga tidak dilaksanakan," kata Untung.
Kejagung telah menetapkan Elda sebagai tersangka bersama Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih, sebagai tersangka.
Dari keenamnya, hanya Elda yang belum ditahan. Sedangkan Yudi Setiawan ditahan oleh Polda Kalsel dalam perkara yang berbeda.
Sementara berkas tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin telah masuk tahap dua dan siap diadili.***Yakub Pranata.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved