Headlines News :
Home » » MK Sengaja Mengulur Putusan Pilpres

MK Sengaja Mengulur Putusan Pilpres

Written By Anonim on Sabtu, 25 Januari 2014 | 14.17

Trimedya Panjaitan
Jakarta, infobreakingnews  - Anggota Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak Effendi Gazali menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu UU No 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal itu dilakukan agar Pemilu 2014 digelar tidak secara serentak.
Hal itu diungkapkan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Network bertema “Dramaturgi pemilu serentak!” yang digelar di Jakarta, Sabtu (25/1).
“Memang ada kesan MK mengulur waktu sehingga jawaban yang diberikan terkesan tidak sinkron,” kata Effendi Gazali.
Hal itu dikatakan Effendi berdasarkan fakta tertulis yang diterima koalisi dari panitera MK yang meminta agar putusan yang dimohonkan pihaknya dijatuhkan pada April 2013, sehingga pemilu serentak dapat digelar pada Pemilu 2014.
“Pada Mei 2013 yang dijawab oleh Panitera MK berdasarkan arahan Ketua MK (Akil Mochtar) bahwa saat itu perkara tersebut sedang dibahas dalam proses rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Padahal, putusan sudah diambil dalam dalam RPH Maret 2013,” ujarnya.
Namun demikian, Effendi tidak memberi penegasan apakah pihaknya bakal mengadukan hal itu kepada Dewan Etik MK. Secara umum pihaknya bersyukur adanya putusan yang dikeluarkan MK namun, bukan berarti pihak MK tidak menanggapi berbagai opini yang beredar.
“Semoga ada perbaikan di MK sehingga tidak ada jawaban melalui surat yang lucu. Apa yang dibicarakan hari ini jangan menafikan seandainya putusan itu dibacakan April 2013 maka yang dibicarakan sekarang ini tentu akan lain,” jelasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kinerja hakim konstitusi sangat mengecewakan dan pihak dewan etik harus merespons kinerja MK dalam memutus UU Pilpres.
“Ini mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang serius,” kata Refly.
Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menilai, persoalan yang ada di MK sekarang ini tidak terlepas dari kekosongan hakim yang terjadi di badan pengawal konstitusi tersebut. Seharusnya kondisi tersebut dapat diantisipasi presiden ketika mengeluarkan perpu yang akhirnya sudah diterima DPR.
Menurutnya, opini-opini negatif yang berkembang di publik mengenai MK perlu diklarifikasi. Jika benar buruknya kinerja MK akibat kekosongan hakim maka hal itu harus diselesaikan. Solusi yang ditawarkan adalah memberdayakan mantan hakim konstitusi yang sudah teruji kualitasnya untuk mengisi kekosongan di MK.
“Memang MK menghadapai permasalahan adanya kekosongan hakim, meski DPR nanti paripurna, saya ragu DPR dapat memenuhi hakim MK. Sejak sekarang seharusnya presiden dengan timnya dapat mengantisipasi ini, saya ingin mengusulkan pilihannya adalah menggunakan mantan hakim konstitusi sebelumnya untuk diberdayakan kembali,” jelasnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti pemilu serentak pada Pemilu 2019 namun, untuk sekarang ini PDI-P fokus pada pemilu legislatif April 2014.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat mempergunakan kesempatan pemilu dengan baik sehingga berperan dalam menciptakan parlemen yang lebih berkualitas mengingat, 90 persen anggota DPR RI sekarang ini maju kembali pada Pemiu 2014.
“Masyarakat cermat untuk memilih, karena 90 persen incumbent maju semua, padahal banyak pihak menilai DPR periode sekarang buruk. Kami fokus pada April 2014, kami juga meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap netral agar pemilu berjalan dengan baik,” kata Trimedya. ***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved