Headlines News :
Home » » Perkara Penipuan Belum Tuntas, Korban Kedua Ci Mei Melapor ke Polisi

Perkara Penipuan Belum Tuntas, Korban Kedua Ci Mei Melapor ke Polisi

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 13.38

Terdakwa Melia Handoko alias Ci Mei
Jakarta, infobreakingnews - Sepintar pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah ungkapan yang paling tepat bagi Melia Handoko atau yang lebih populer dikenal sebagai Ci Mei Jantung Kota Manado, ia merupakan perempuan keturunan Cina berusia 54 Tahun, beralamat di jalan Kramat VI No.42, Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat yang berulang kali melakukan tindakan penipuan kebeberapa pihak sehingga mengakibatkan sebuah rumah mewah milik Cheny Kolondam yang bernilai hampir Seratus miliar, yang beralamat dikawasan Jalan HOS.Cokroaminoto No.99 Menteng Jakarta Pusat, kini terancam disita oleh pihak BCA akibat rumah mewah tersebut dia anggunkan kepada pihak BCA  sebesar Rp.20 miliar.

Pihak BCA sendiri tidak pernah menyangka kalau rumah sertifikat kepemilikan rumah mewah tersebut bisa menjadi atas nama Ci Mei sendiri, setelah melakukan perubahan sertifikat pada kantor Notaris Rose Takarina SH yang berkantor di jalan Kota Bumi No.24, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, dimana tanda tangan sipemilik aslinya yaitu Cheny Kolondam, dipalsukan sengat liciknya oleh terdakwa Ci Mei.

Ci Mei sendiri yang sejak lama berurusan hukum sejak dari diperiksa oleh pihak Kepolisihan Metro Jaya, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Ci Mei tetap bisa lolos dari penahanan aparat walaupun sesungguhnya terbukti telah melakukan tindak kejahatan penipuan.

Menjelang akhir tahun 2013 kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hebatnya terdakwa Ci Mei yang didampingi oleh Pengacara senior Elsa Syarief itu sejak awal persidangan terus meyakinkan majelis hakim, bahwa rumah mewah tersebut dia beli dari Cheny Kolondam, dan menyatakan bahwa korban juga ikut datang kekantor notaris untuk menandatangani transaksi jual belinya.

Namun diluar dugaan terdakwa bahkan Pengacara Elsa Syarief, pada saat acara pemeriksaan terdakwa dilakukan, maka  ditemukan beberapa bukti yang sangat telak kalau terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan sang pemilik rumah, sehingga kemudian terjadi perubahan kepemilikan sebagaimana yang terdapat pada Sertifikat yang dijaminkan ke BCA menjadi atas nama terdakwa.

Ci Mei yang setiap kali persidangan tampil glamour bak seorang Artis kondang, pada Kamis 13/2/2014 lalu langsung secara mendadak ditahan dan penetapan itu dilakukan  oleh majelis hakim yang diketuai Sutio, sehingga sejak hari itu terdakwa meringkuk di LP Pondok Bambu Jakarta Timur sambil menjalani persidangan nya.

Sebagaimana yang dijadwalkan mustinya Jaksa Penuntut Umum, Syaiful akan membacakan tuntrutan pada 3 minggu kemaren, namun hingga kini masih belum dapat dibacakan tuntutannya dikarena terdakwa Ci Mei berkepanjangan sakit di dalam tahanan.

Sementara Ci Mei belum tuntas dengan perkara penipuan kepemilikan rumah yang akan disita BCA ini, menadadak muncul korban Ci Mei yang baru, yakni Rajarja Mukti yang telah tertipu sebesar Rp.17 miliar dimana uang tersebut disepakati untuk melakukan pelunasan ke BCA dan nantinya rumah tersebut akan dijualkan oleh Ci Mei kepada Raharja Mukti. 

Belakangan setelah terlanjur membayarkan Rp.17 Milliar barulah Raharja Mukti mengetahui kalau rumah tersebut adalah milik Cheny Kolondam, dan bukan milik Ci Mei.

Raharja Mukti sudah  melaporkan kejahatan Ci Mei kepada Bareskrim Polri dengan LP/136/II/2013. Sehingga dengan terungkapanya kejahatan Ci Mei, maka dipastikan terdakwa akan memikul hukumannya lebih berat karera akan kembali duduk dikursi terdakwa dalam perkara penipuannya terhadap Raharja setelah tuntas menjalani persidangan yang dilaporkan oleh korban Cheny Kolondam.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved