Bandung, infobreakingnews - Oleh karena sadisnya cara kedua terdakwa menghabisi nyawa SiscaYofie, maka tuntutan maksimal yaitu mati terhadap Wawan dan seumur hidup bagi terdakwa Ade sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3/2014).
Setelah membacakan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, JPU berkeyakinan, Wawan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.
"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung untu memutuskan meyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar anggota tim JPU yang diketuai Rinaldi Umar tersebut.
Mendengarkan kembali cara yang begitu sadis yang dibacakan oleh Jaksa kejadian yang menimpa Sisca berdasarkan keterangan saksi, kakak-kakak Sisca terlihat larut dalam emosi. Mereka meneteskan air mata hingga akhirnya terisak dan saling berpelukan di tengah JPU membacakan surat dakwaan, karena tak kuasa menahan kepedihan membayangkan bagaimana Sisca diseret di jalan yang penuh berbatuhan hampir sejauh 400 meter yang mengakibatkan sekujur tubuh Sisca penuh dengan luka sobekyang menghenaskan.
Bukan saja pihak keluarga korban, tetapi juga publik berharap agar nantinya majelis hakim juga sama memutuskan mati bagi terdakwa,sebagaimana yang dituntut Jaksa.***Rudi JS



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !