Jakarta, infobreakingnews - Setelah melakukan pendalaman kasusnya, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (5/3). Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Ada TPPU-nya AU (Anas Urbaningrum, Red). Nanti diumumkan oleh juru bicara KPK saja," kata Bambang ketika ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan menteri hukum dan HAM (menkumham) di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Jakarta, Rabu (5/3).
Hanya saja, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan kepada Anas.
Bambang tetap bersikeras nanti akan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, perihal penetapan Anas sebagai tersangka TPPU.
"Nanti juru bicara KPK akan menjelaskan indikasi TPPU oleh AU," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK juga melebar ke aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Dengan demikian otomotis semua aset kekayaan Anas yang diduga berasal dari uang haram korupsi itu akan segera disita oleh pihak penyidik KPK.***Candra Wibawanti.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !