Headlines News :
Home » » Sudah Saatnya Boediono di Non Aktipkan, Guna Proses Hukum

Sudah Saatnya Boediono di Non Aktipkan, Guna Proses Hukum

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 19.02


Jakarta, infobreakingnews - Boediono sangat terbukti terlibat dalam kasus yang paling menggemparkan karena besarnya uang negara melayang ketangan penjahat berdasi,hingga persidangan perdana ini banyak mendapat perhatian dari kalangan Senayan, termasuk diantaranya Anggota DPR dari tim pengawas Century, Chandra Tirta Wijaya.

Chandra  mengapresiasi dakwaan perkara Bank Centuryyang disusun oleh penyidik KPK sangat mantab,bahkan lebih dari itu . Dia juga memuji jaksa KPK yang menyebut keterlibatan mantan gubernur BI Boediono, dimana keterlibatan Boediono berkali-kali disebutkan didalam dakwaan jaksa KPK.

"Sudah kita bisa lihat tadi ada beberapa nama dan beberapa orang yang turut bersama-sama. Kami berharap di persidangan yang akan datang bisa dikaji lagi lebih luas untuk permasalahan ini," kata Chandra Tirta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/3/2014).

Menurut Chandra, Boediono layak dipanggil sebagai saksi di persidangan. Bahkan bila perlu nonaktif dari jabatan wapres untuk memudahkan persidangan.

"Kalau bolak-balik ke sini dengan pengamanan yang cukup luas juga cukup tidak nyaman dan kasihan lembaga kehakimannya juga. Alangkah baiknya melihat kondisi yang ada ini, beliau nonaktif," pintanya.

Chandra menghitung sedikitnya ada 65 kali nama Boediono disebut dalam dakwaan. Karena itu, Timwas bertekad bakal terus memanggil Boediono. "Pemanggilan itu kayaknya berlangsung. Mungkin setelah reses," imbuhnya.

Di tempat yang sama, hadir juga mantan anggota DPR inisator hak angket Century, Misbakhun. Dia juga mengapresiasi dakwaan, namun di sisi lain mempertanyakan peran Sri Mulyani.

"Saya mengapresiasi luar biasa, semua proses, semua kronologi kejadian diungkapkan. Tapi ada satu lubang yang disisakan, yaitu kenapa anggotanya kena, sekretaris KSSK-nya kena, tapi Ketua KSSK-nya tidak," ujar Misbakhun Menurut dia, Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK kala itu ikut bertanggung jawab terhadap penetapan bank gagal berdampak sistemik. Sri Mulyani sebut Misbakhun ikut menandatangani surat ketetapan KSSK nomor 01 tanggal 21 November 2008 perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Dalam dakwaan dipaparkan Sri Mulyani berkali-kali melayangkan protes ke BI terkait pemberian dana talangan ke Bank Century. Dia juga mempertanyakan kinerja BI di bawah kepemimpinan Boediono dalam mengawasi sistem perbankan nasional.

Keberatan sempat dilayangkan Sri Mulyani saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menambah dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Awalnya LPS memang sudah memutuskan Bank Century akan disuntik dana Rp 2,7 triliun agar penyediaan modal minimum (CAR) mencapai 10 persen. Uang pun sudah dikirim sebesar Rp 1 triliun.

Namun dalam up date terakhir, CAR Bank Century malah makin anjlok hingga minus 35,92 persen. Alhasil dana yang harusnya disuntik ke Bank Century meningkat jadi Rp 9 triliun. Perubahan kondisi inilah yang disesalkan Sri Mulyani.

Jumlah yang semakin dibengkakkan sampai sebesar Rp.9 trilun itulah yang digrogoti banyak pihak yang memiliki kepentingannya, sehingga berapa besarpun dana disuntikkan ke Century,tetap saja Bank milik Robert Tantular itu akan anjlok,karena sesungguhnya dana tersebut menjadi bancakan banyak oknum pengusaha. ***Candra Wibawanti.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved