Headlines News :
Home » » Tangis Antasari Sebagai Lambang Kemenangan di PK Kedua

Tangis Antasari Sebagai Lambang Kemenangan di PK Kedua

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 18.06


Jakarta, infobreakingnews - SEakan tak mau menyerah begitu saja, hal itu yang membuat semangat mantan ketua KPK Antasari,mengajukan gugatannya ke MK prihal ketentuan melakukan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) yang menurut UU hanya satu kali itu, di usulkan oleh Antasari agar bisa melakukan PK lebih dari satu kali. 

Tuntutan Antasari ke MK bukanlah hal kecil,karena mengubah hukum beracara yang selama ini nyaris tak terbantahkan oleh siapapun, kini justru  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh dilakukan berkali-kali. Atas hal ini, Antasari Azhar sebagai pemohon yang hadir di persidangan langsung menangis lega.


"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, di gedung MK, kamis (6/3/2014).

Dalam pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.

Perjuangan Antasari ini dinilai banyak pengamat sangat luar biasa,karena intinya Antasari merasa dirinya dikorbankan dan direkayasa untuk menjatuhkannya dari posisi ketua KPK yang ketika itu sempat menjebloskan Aulia Nasution yang merupakan besan nya SBY kepenjara karena korupsi.

Tidak hanya itu, Antasari juga paling banyak menangkap aparat Jaksa, anggota DPR dan parabirokrat dari tingkat Bupati hingga Gubernur yang pernah dihabisi oleh Antasari saat menjadi ketua KPK.

KIni dengan akan segera mengajukan PK kedua kalinya,Antasari memiliki senjata mutahit terdasyat yang akan digunakannya dalampembuktian bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan atas dirinya itu.

"Menurut mahkamah, pasal yang dimaksud oleh pasal 28 J ayat UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi PK hanya satu kali dan sangat terkait dengan HAM yang paling mendasar yaitu menyangkut kehidupan manusia. Lagipula pengakuan PK tidak dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," putus MK.

MK juga menilai bahwa benar dalam ilmu hukum azas yuridis overted harus ada. Mahkamah menilai hal itu berkait dengan kepasian hukum sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana azas tersebut tidak dapat diterapkan karena hanya dengan PK 1 kali.

"Terlebih lagi kalau ditemukan ada keadaan baru atau novum justru bertentangan dengan azas keadilan yang dijunjung tinggi," ucap Hamdan.

Mendengar putusan ini Antasari langsung meneteskan air mata. Dia tak kuasa menahan kegembiraan dan menyeka air mata yang perlahan keluar dari air matanya.

Semoga airmata kaharuan rasabiru itu merupakan suatu tanda kemenangan yang akan diraihnya, dimana kelak dirinya dinyatakan bebas dari hukuman.***Mil



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved