Headlines News :
Home » » KPK Mengantongi Bukti Keterlibatan MS. Kaban Terima Suap

KPK Mengantongi Bukti Keterlibatan MS. Kaban Terima Suap

Written By Unknown on Rabu, 11 Juni 2014 | 20.00

Jakarta, infobreakingnews - Dengan terungkapnya bukti dipersidangan terdakwa dugaan suap tekait anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo yang secara tegas menyebutkan keterlibatan mantan menteri kehutanan MS. Kaban yang juga merupakan ketum parpol Partai Bulan Bintang, maka dipastikan nasib Kaban ibarat telur diujung tanduk karena sebentar lagi pihak KPK akan menyatakan statusnya sebagai tersangka korupsi.
Lebih lanjut terdakwa Anggoro menyebutkan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya sering bertemu dan dimintai mengirim uang tunai kepada Kaban.
"Kita ke sana (rumah dinas Kaban). Saya lapor sama Pak Kaban, Pak saya dari Masaro Motorola minta waktu untuk menghadap Bapak melaporkan soal proyek SKRT," ungkap Anggoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6).
Namun Anggoro mengatakan permintaan tersebut langsung ditolak Kaban. Sebaliknya, ia diminta untuk membuat surat resmi dan dikatakan akan ditangai sesuai aturan.
Anggoro mengaku memberanikan diri menemui MS Kaban di rumah dinasnya saat open house.Hal itu dilakukan lantaran peralatan SKRT seharga Rp 2 triliun terbengkalai.
Dalam surat dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4), terungkap bahwa mantan Menhut tersebut kerap meminta sejumlah uang kepada Anggoro melalui pesan singkat atau telepon.
Pada 6 Agustus 2007, Anggoro menerima pesan singkat dari MS Kaban yang isinya "skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau smpat (sempat) bgks (bungkus) rapi 15rb (USD 15.000)".
Demikian juga, pada 16 Agustus 2007, dikatakan Anggoro kembali memberikan uang sebesar US$ 10.000 kepada MS Kaban melalui anaknya, David Angkawijaya di tempat yang sama.
Selanjutnya pada 13 Februari 2008, Anggoro kembali memberikan uang sebesar US$ 20.000 yang diantarkan supirnya Isdriatmoko kepada Muhamad Yusuf yang merupakan supir dari MS Kaban.
Kemudian pada 25 Februari 2008, MS Kaban melalui pesan singkat kembali meminta disediakan Traveller Cek (TC) sebesar Rp 50 juta. Tidak berhenti meminta, pada 28 Maret 2008, kembali melalui pesan singkat MS Kaban meminta terdakwa menyiapkan uang sebesar 40.000 dolar Singapura dan dipenuhi terdakwa dengan diberikan melalui Yusuf.
Selain itu saksi ahli digital forensik Joko, juga menyatakan bahwa suara pada sadapan telepon dari terdakwa dan Kaban adalah merupakan suara politisi Partai Bulan Bintang itu sendiri, dan ahli terpaksa dihadirkan oleh Jaksa KPK karena sebelumnya Kaban membantah keras bahwa suara itu adalah bukan suaranya.
Apapun bantahan Kaban itu,biasanya jika KPK nanti sudah menentukan statusnya sebagai tersangka,maka sedikitnya KPK sudahmemiliki dua alat bukti yang tak dapat disangkal oleh para tersangka,karena bukti tersebut sangat akurat dimiliki penyidik KPK. *** Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved