Jakarta, infobreakingnews - Watak keras Akil dan sama sekali tidak merasa menyesal atas semua apa yang diperbuatnya dalam memutrus perkara baik sebagai hakim maupun sebagai ketua MK, menjadikan faktor utama pertimbangan majelis hakim memutus hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
Kekerasan hati Akil tersebut masih tercermin walaupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan tegas menyatakan dirinya bersalah menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Akil tetap menyatakan dirinya tak menyesal atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak," jawab Akil ketika ditanya awak media apakah menyesal, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.
Sebaliknya, Akil menuding sudah ada deal (kesepakatan) terkait vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
"Ini sudah deal. Memang balas dendam," tegas Akil.
Mantan politisi Golkar ini, memang berulang kali menyatakan tidak menyesal atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Akil, semua isi dakwaan ataupun tuntutan tidak benar. Sehingga, tidak diakui sebagai perbuatannya.
Namun, kebenaran tercermin dari vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sebab, dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait putusan perkara sengketa 15 Pilkada di MK.
Selain itu, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2002, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tuntutan dan putusan hakim tipikor dengan penjara seumur hidup terhadap koruptor Akil Mochtar ini merupakan puncak tertinggi prestasi hukum yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor sejak berdirinya KPK. Dan banyak pengamat menilai hal ini sangat pantas bagi seorang mantan ketua MK sejahat Akil untuk mendekam didalam sel penjara sampai mati. ***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !