Jakarta, infobreakingnews - Akibat kelalaian Komisi Pemilihan Umum yang salah mencetak nomor caleg Muswhida SH dari Partai hanura, caleg asal Dapil IX, Jawa Timur, gagal menjadi wakil rakyat di Senayan lantaran KPU salah cetak nomor urut dirinya pada kertas surat suara. Muswhida pun mencari keadilan dengan menggugat KPU sebesar Rp 17 miliar.
Mushwida mengaku impiannya menjadi anggota DPR demi memajukan bangsa. Tetapi wanita yang menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliaran ini belum cukup ilmu untuk bertarung di dunia politik, dan itu juga yang membuatnya kurang paham mengajukan gugatannya ke Komisi Konstitusi MK.
"Jujur saya seorang sarjana hukum, tapi saya tidak mengerti sama sekali soal politik. Saya melihat ini kotor sekali. Sebelum ke pengadilan saya pernah melapor ke KPU tapi tidak ada respon, mungkin laporan saya dibuang atau mungkin tidak pernah dibaca," keluhnya.
Mushwida gagal melenggang ke Senayan lantaran kesalahan KPU. Caleg DPR asal Partai Hanura Dapil Jawa Timur IX ini mengaku kehilangan segalanya karena nomor urut di surat suara salah. Harusnya nomor 5 tapi tercetak nomor 6.
Atas hal itu, Muswhida menggugat KPU Rp 17 miliar. Usai menjalankan sidang perdana 2 Juli 2014, Ketua majelis hakim, Badrun Zaini, memerintahkan kedua pihak untuk mediasi dengan batas waktu 1 bulan.
Muswhida yang didampingi kuasa hukumnya Hormat Torong SH dan Assosiate, sangat yakin akan memenangkan kasus ini bila majelis hakim peka terhadap kondisi KPU yang sesungguhnya sangat banyak melakukan kesalahan fatal bagi sebagaian caleg yang sudah mendapatkan banyak suara dari masyarakat, namun oleh KPU disimpangkan dalam banyak hal sebagaimana yang terungkap belakangan ini. *** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !