Jakarta, infobreakingnews - Dari persidangan kedua sengketa Pilpres, diwarnai gelat tawa pengunjung akibat Hakim MK menegur saksi tim Prabowo-Hatta yang terkesan main-main saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres. Padahal ada sanksi tegas kepada saksi yang main-main, terutama kalau sampai memberikan keterangan palsu.
"Ah, ini main-main saja!" kata hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi menegur saksi Purwanto di persidangan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Purwanto adalah salah satu saksi yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) kedua siang ini. Purwanto tak menjawab dengan jelas saat hakim MK menanyakan seputar keberadaan saksi di TPS.
Purwanto mempermasalahkan jumlah DPKTb atau pemilih yang menggunakan KTP terlalu besar di satu TPS. Saksi dari tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sidoarjo ini mengaku tak ingat apakah ada saksi atau tidak di TPS-nya.
Aturan seputar kesaksian palsu diatur di Bab IX KUHP dengan keterangan 'Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu'. Berikut bunyi aturan yang tercantum di pasal 242 KUHP:
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan
Pada bagian lain para Hakim Konstitusi bergantian bertanya kepada saksi-saksi yang diajukan Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan. Ketua majelis Hamdan Zoelva sempat mengingatkan salah seorang saksi yang bercerita tapi tak berdasarkan fakta kuat.
Adalah saksi Arif Indrijanto yang merupakan saksi tim Prabowo-Hatta dalam rekapitulasi suara di Kota Surabaya. Arif mula-mula menceritakan soal kejanggalan DPKTb dan rekomendasi Panwaslu yang tak dilaksanakan KPU Kota Surabaya, kemudian soal indikasi ancaman.
"Saya diusir, diancam. Sangat sakit sekali yang mulai ketika di KPU saya wakil resmi dan punya hak menyampaikan. Dampaknya psikologis, anak-anak saya diolok-olok," cerita saksi Arif Indrijanto di sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
"Saya tetap ngotot saya wakili saksi. Hal lain beberapa temuan di gunung Anyar PPL dan Panwas mengadu sampaikan beberapa teman kita bahwa apabila Panwascam buka maka wakil wali kota yang kebetulan PDIP ancam polisikan," imbuhnya.
"Yang ancam siapa?" Tanya hakim Hamdan Zoelva.
"Wakil Wali kota Surabaya Wisnu," jawabnya.
"Kepada siapa?" tanya Hamdan lagi
Panwascam sehingga nggak berani..", jawab Arif.
"Nama (Panwascam)-nya siapa?" cecar Hamdan.
"Namanya kebetulan kita melampirkan..."
"Namanya saja?" Timpal Hamdan.
"Kita nggak hapal," jawab saksi.
"Jangan cerita tidak jelas di sini, yang tidak bisa diverifikasi siapa? Diancam apa? Kapan? Harus jelas, kalau tidak, nggak usah cerita," terang Hamdan.
Pada Persidangan kedua ini rencananya akan mendengarkan 50 orang saksi yang telah ditentukan oleh majelsi hakim MK pada sidang perdana Rabu 6/8 kemaren. Namun dari pantauan tim wartawan infobreakingnews.com, sidang baru akan dibuka kembali pada pukul 19.30 wib setelah mendengarkan 15 orang saksi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, sehingga diperkirakan sidang akan berakhir menjelang tengah malam ini jika ke 50 saksi akan didengarkan kesaksiaannya sebagaimana yang direncanakan.
Suasana di seputar MK sejak pagi hingga malam ini dirasakan sangat kondusif aman terkendali, sehingga ketika Kapolda Metro Jaya datang meninjau ke gedung MK didampingi Kapolres Jakarta Pusat, suasana santai tampak terlihat diwajah Kapolda saat berbincang dengan Kapolres Jakarta Pusat. *** Steffy Prarstuty/Petra/Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !