Jakarta, infobreakingnews - Masalah MD3 diperkirakan semakin bergulir bak bola panas, karena undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa ini dirasakan banyak menghambat tatakerja KPK dan merugikan PDIP sebagai Parpol pemenang Pemilu. Akibatnya berbagai pihak kini mengajikan gugatannya ke MK untuk menguji materi hukum yang terlanjur diundangkan. PDIP mengajukan gugatan untuk judicial review terhadap pasal tersebut ke MK. Apakah masih cukup waktu?
"Kita masih lihat dari alokasi waktu yang ada, masih ada waktu sebelum ditetapkan anggota dewan baru 1 Oktober. Ada pimpinan dewan sementara setelah itu baru ditetapkan dewan pimpinan tetap melalui judicial review. Dua-duanya kami siapkan berdasarkan hasil yang kami harapkan," ujar Wasekjen PDIP Hasto Kristanto di Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).
Menyoal kompetisi dengan Partai Golkar yang juga mengincar kursi ketua DPR, Hasto mengatakan selalu terbuka ruang komunikasi. Tak hanya dengan partai berlambang pohon beringin itu saja, tetapi juga dengan parpol lainnya.
"Selalu ada ruang dialog dan titik temu antara PDIP dengan Golkar dan lain-lain. Setelah keputusan MK ini suatu perubahan kesepahaman hal-hal yang berkaitan dengan Pilpres selesai, Jokowi-JK jadi representasi kepemimpinan Indonesia. Sehingga ini akan jadi daya perekat untuk memudahkan komunikasi parpol-parpol lain," imbuhnya.
Hasto menyebutkan, partainya telah menyediakan nama-nama calon ketua DPR. Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa saja.
"Ada, baru dibahas dalam forum yang terbatas. Dipastikan komunikasi antara pimpinan partai semakin intens ke depan," kata Hasto.
Sebelumnya, jubir PDIP Eva Kusuma Sundari pernah menyebut nama Puan Maharani sebagai salah seorang kader yang disiapkan mengisi posisi Ketua DPR. Meski belum ada keputusan resmi dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan tidak menampik pencalonan dirinya itu.
Seperti yang diketahui, saat ini PDIP tengah fokus memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan terhadap revisi undang-undang MD3. Undang-undang ini dianggap telah merampas kursi ketua DPR dari partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
Sejauh ini pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang juga merasa dirugikan oleh MD3, telah mengajukan gugatannya ke MK minggu lalu.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !