Headlines News :
Home » » Siapa Penyuap Rp 7,1 Miliar Perwira Polisi Kasus Judi

Siapa Penyuap Rp 7,1 Miliar Perwira Polisi Kasus Judi

Written By Infobreakingnews on Kamis, 28 Agustus 2014 | 09.49


Jakarta, infobreakingnews  - Sudah menjadi tradisi ditubuh Polri jika sedang membongkar kasus kejahatan yang dilakukan oleh aparatnya. Banyak yang tidak berjalan dengan transparan, bahkan tumpang tindih presedur penyidikan, karena bagaimanapun dikawatirkan jika merembet pada atasannya yang lebih tinggi atau banyak hal yang harus diperhitungkan. Berbeda jika penangannya dilakukan oleh pihak lain, katakanlah jika KPK yang melakukan penyidikan terhadap pelaku korupsi atau penyuapan kasus judi yang satu ini.


Sampai hari ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri masih memeriksa dua pimpinan bank di Bandung terkait kasus suap yang melibatkan perwira menengah di Polda Jabar, AKBP MB. Hasil pemeriksaan menyatakan pihak bank tidak tahu menahu terkait pembukaan blokir tersangka judi online yang tengah disidik AKBP MB dan tiga anak buahnya yang juga berstatus tersangka.


"Pihak bank tidak tahu menahu, mereka tahunya itu (pembukaan blokir) permintaan penyidik saja," kata Kasubdit IV Direktorat Tipikor Kombes Yudhiawan, saat berbincang dengan infobreakingnews.com, Rabu (27/8/2014).

Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2012 diatur bagaimana sistematika blokir dan pembukaan blokir. Di ketentua itu pejabat setingkat Direktur Reserse dan Kapolda lah yang berwenang untuk menyetujui pembukaan blokir.

Penyidik bergerak cepat untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini. Beberapa saksi, salah satunya adalah dari pihak bank dan wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, telah dilakukan pemeriksaan. 

"Tinggal si pemberi suap (yang belum diperiksa)," kata Yudhiawan. 

Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi identitas si pemberi suap tersebut. Adapun pembukaan blokir dilakukan oleh anak buah MB, Kompol WR, bersama AKP DS dan Brigadir A.

AKBP MB saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihak Paminal Mabes Polri mendapati uang Rp 7 miliar di kediamannya di Kota Wisata, Bogor. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu.

Hal yang patut dikawal oleh banyak pihak, apakah Barang Bukti (BB) uang sejumlah diatas itu tetap akan utuh hingga nanti dihadapkan kemuka majelis hakim dimeja hijau? *** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved