Headlines News :
Home » » Sosialita Hartati Murdaya Sudah Bebas Dari LP Pondok Bambu

Sosialita Hartati Murdaya Sudah Bebas Dari LP Pondok Bambu

Written By Infobreakingnews on Jumat, 29 Agustus 2014 | 20.06

Hartati saat menjalani hukuman di Pondok Bambu

Jakarta, infobreakingnews - Pengusaha Hartati Murdaya yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata telah bebas. Meski begitu, terpidana kasus penyuapan Bupati Buol ini berstatus bebas bersyarat.

"Iya sudah bebas, kebebasan bersyarat. Pembebasan besyarat bulan Juli tahun ini, tanggalnya saya lupa," ujar Karutan Pondok Bambu Sri Susilarti kepada infobreakingnews.com, Jumat (29/8/2014).

Menurut Sri, sosialita ini mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. 

"Denda Rp 150 juta sudah dibayar," jelas Sri.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.

Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol. Adapun surat-surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), kedua surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan ketiga, dan yang ketiga adalah surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP).

Hartati termasuk beruntung karena Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum ringan selama 2 tahun 8 bulan, dan pihak Hartati tidak mengajukan banding atas putusannya itu sehingga tidak menambah masa hukumannya, sebagaimana waktu itu musimnya bertambah lama divonis bagi mereka yang mengajukan banding atau kasasi, akibat Artidjo effek yang menghantui para terpidana kasus korupsi.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved